Hanya Ada 11 Bangunan Cagar Budaya di Surabaya yang Dapat Potongan PBB
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 18 Mei 2016 19:02 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, dari 273 bangunan cagar budaya di Surabaya, hanya sebelas bangunan yang mendapatkan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) 50 Persen.
Menurut Yusron, proses mendapatkan diskon PBB harus melalui pengajuan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya bangunan itu harus dirawat oleh pemiliknya. “Proses pengajuan pemotongan pajak tidak sulit,” kata Yusron kepada Tempo, Rabu, 18 Mei 2016.
Yusron mengatakan penilaian dirawat atau tidaknya bangunan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Pemotongan PBB bukan hanya berlaku untuk bangunan cagar budaya, tapi bangunan lain sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surabaya.
Potongan pajak 50 persen, menurut Yusron, langsung dilakukan saat pemilik akan membayar PBB. Contohnya, apabila pemilik bangunan cagar budaya berkewajiban membayar PBB Rp 1 juta, yang dibayar hanya Rp 500 ribu.
Yusron menjelaskan, dari sebelas bangunan cagar budaya, yang mendapat diskon PBB adalah Balai Sahabat, Rajawali Nusindo, dan Hotel Majapahit. Dia tidak menyebutkan rumah di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, yang pernah menjadi markas radio Bung Tomo.
Sebelumnya, ahli waris pemilik rumah itu, Narindrani, 68 tahun; dan Tjintariani, 66, mengatakan tidak pernah mendapatkan diskon PBB dari Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan nilai PBB yang harus dibayar terus naik. Saat pembayaran terakhir, yakni pada 2015, sebelum rumah dijual, nilai PBB mencapai Rp 20 juta.
Selain beban PBB yang berat, biaya air dan listrik yang harus dibayar mencapai Rp4-6 juta per bulan. Biaya perawatan rumah juga banyak. Itu sebabnya, diputuskan rumah itu dijual. "Tidak ada keringanan sepeserpun dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Narindrani kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Kota Surabaya Aminuddin Kasdi membenarkan proses pengajuan potongan pajak tidak sulit. Namun, karena menjadi otonomi daerah, proses administrasi harus dipenuhi. “Penilaiannya pun harus diikuti dengan prosedur,” ucapnya.
Aminuddin juga memastikan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya tidak ikut menilai apakah bangunan cagar budaya layak mendapatkan potongan pajak atau tidak. Namun tim hanya diberi informasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata apabila ada bangunan cagar budaya yang mendapatkan potongan pajak.
“Jadi kami tidak tahu pasti bangunan cagar budaya mana saja yang mendapatkan potongan itu,” tuturnya sembari mengatakan data ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH