TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, T.B. Hasanudin, mengatakan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas penegakan hukum seperti penindakan ajaran yang berbau komunisme dinilai tidak mengindahkan hukum perundang-undangan. Pasalnya, Hasanudin menegaskan, jika penegakan hukum bukanlah tugas dan fungsi dari TNI.
"Berbicara soal aturan perundang-undangan. Penegakan hukum itu dilakukan oleh kepolisian dan aparat kejaksaan. Apa saja, itu termasuk melakukan penegakan hukum terhadap ajaran komunis," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 18 Mei 2016.
Beberapa waktu terakhir, Polri dan TNI gencar merazia atribut, kaus, dan buku-buku berbau komunis. Misalnya, polisi menangkap pedagang kaus di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, lantaran menjual kaus grup musik Kreator yang menampilkan gambar palu-arit. Gambar palu-arit tersebut terpampang di sampul album grup musik asal Jerman itu.
Tidak hanya itu, di Ternate, Maluku Utara, TNI menangkap empat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena menyimpan kaus dan buku yang ditengarai berbau komunis. Hal serupa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Di daerah ini aparat TNI, memantau dan merazia peredaran kaus berlambang palu-arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).