TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, Rabu, 18 Mei 2016. Sunny diperiksa untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi di Teluk Jakarta.
Sunny tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 09.30. Sunny terlihat memakai baju batik warna abu dan cokelat tua. Pria itu lalu menyapa awak media yang langsung mengerubunginya. "Pagi.. pagi.. Nanti ya setelah BAP," ucapnya sambil menyunggingkan senyum.
Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga kali. Sunny diperiksa karena ia diduga mengetahui banyak hal terkait dengan pembahasan reklamasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan terhadap Sunny hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. "Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang keterlibatannya dalam mengatur pertemuan yang membicarakan kontribusi pengembang dan juga izin reklamasi," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Selain Sunny, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen untuk kasus yang sama. Namun, politikus Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.
Sejak operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi; bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Penyuapan itu diduga dilakukan pihak Podomoro untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi yang sempat alot. Pembahasan yang tak kunjung usai itu diakibatkan karena tak adanya kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan anggota Baleg terkait dengan penetapan biaya kontribusi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
17 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya