TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono mengakui, selama proses pembuatan berita, ia hanya mengandalkan sumber dari media sosial dan riset kecil-kecilan yang ia lakukan.
"Boleh (ambil berita dari media sosial). Banyak sekali narasumbernya dari media sosial. Banyak," kata Setyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.
Setyardi menampik tuduhan bahwa Obor Rakyat hanya memberitakan keburukan Joko Widodo, yang saat itu menjadi calon presiden pada 2014. "Kami waktu menulis itu, baru Jokowi yang mendeklarasikan diri menjadi calon presiden. Karena waktu itu PDIP duluan deklarasi," ujarnya.
Setyardi mengungkapkan bahwa surat kabar yang ia kelola bersama Darmawan Sepriyossa, yang menjabat redaktur pelaksana, juga akan menuliskan tentang calon presiden lain, yaitu Prabowo Subianto. Namun niat tersebut tidak terlaksana lantaran Obor Rakyat dilarang terbit kembali. "Belum sempat menulis Pak Prabowo, kami sudah dipanggil polisi," tuturnya.
Untuk narasumber, Setyardi mengaku melakukan riset dari beberapa sumber. Dalam persidangan, jaksa sempat menyebutkan Obor Rakyat tidak berbadan hukum. Menanggapi hal itu, Setyardi mengatakan ingin mengejar momen pemilihan presiden sekaligus tes pasar.
Menurut Setyardi, dalam mengurus badan hukum, setidaknya dibutuhkan waktu tiga bulan. Jika harus menunggu urusan badan hukum selesai, ia akan kehilangan momen untuk memperkenalkan Obor Rakyat.
"Namanya ini kan tes pasar. Anda kalau mau jualan, jual aja dulu enggak usah bangun toko yang besar dan bagus. Jual aja dulu. Nanti kalau sudah jadi, barulah setelah itu badan hukum menyusul. Jangan ketinggalan momen," ucapnya.
Untuk edisi pertama, Obor Rakyat mencetak 281.250 eksemplar. Tabloid tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos ke beberapa Pondok Pesantren, antara lain pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Untuk biaya cetak dan biaya pengemasan, Obor Rakyat mengeluarkan dana sebesar Rp 253.125.000.
"Target pasar kami memang pesantren. Setiap media pasti punya target pasar. Saya menganggap pesantren itu perlu diberi informasi," katanya.
Ketika membaca surat kabar tersebut, Joko Widodo terusik karena sebagian besar isi tulisan itu tidak benar serta tanpa didukung data yang akurat secara hukum. Selain itu, Obor Rakyat edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014, yang didirikan terdakwa, tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum serta susunan redaksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jokowi mengadukan perbuatan terdakwa secara tertulis ke penyidik Bareskrim Polri pada 15 Juni 2014. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
33 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
36 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
37 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
38 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
44 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya