Obor Rakyat Bikin Berita Mengandalkan Media Sosial  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 18 Mei 2016 00:41 WIB

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono mengakui, selama proses pembuatan berita, ia hanya mengandalkan sumber dari media sosial dan riset kecil-kecilan yang ia lakukan.

"Boleh (ambil berita dari media sosial). Banyak sekali narasumbernya dari media sosial. Banyak," kata Setyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.

Setyardi menampik tuduhan bahwa Obor Rakyat hanya memberitakan keburukan Joko Widodo, yang saat itu menjadi calon presiden pada 2014. "Kami waktu menulis itu, baru Jokowi yang mendeklarasikan diri menjadi calon presiden. Karena waktu itu PDIP duluan deklarasi," ujarnya.

Setyardi mengungkapkan bahwa surat kabar yang ia kelola bersama Darmawan Sepriyossa, yang menjabat redaktur pelaksana, juga akan menuliskan tentang calon presiden lain, yaitu Prabowo Subianto. Namun niat tersebut tidak terlaksana lantaran Obor Rakyat dilarang terbit kembali. "Belum sempat menulis Pak Prabowo, kami sudah dipanggil polisi," tuturnya.

Untuk narasumber, Setyardi mengaku melakukan riset dari beberapa sumber. Dalam persidangan, jaksa sempat menyebutkan Obor Rakyat tidak berbadan hukum. Menanggapi hal itu, Setyardi mengatakan ingin mengejar momen pemilihan presiden sekaligus tes pasar.

Menurut Setyardi, dalam mengurus badan hukum, setidaknya dibutuhkan waktu tiga bulan. Jika harus menunggu urusan badan hukum selesai, ia akan kehilangan momen untuk memperkenalkan Obor Rakyat.

"Namanya ini kan tes pasar. Anda kalau mau jualan, jual aja dulu enggak usah bangun toko yang besar dan bagus. Jual aja dulu. Nanti kalau sudah jadi, barulah setelah itu badan hukum menyusul. Jangan ketinggalan momen," ucapnya.

Untuk edisi pertama, Obor Rakyat mencetak 281.250 eksemplar. Tabloid tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos ke beberapa Pondok Pesantren, antara lain pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Untuk biaya cetak dan biaya pengemasan, Obor Rakyat mengeluarkan dana sebesar Rp 253.125.000.

"Target pasar kami memang pesantren. Setiap media pasti punya target pasar. Saya menganggap pesantren itu perlu diberi informasi," katanya.

Ketika membaca surat kabar tersebut, Joko Widodo terusik karena sebagian besar isi tulisan itu tidak benar serta tanpa didukung data yang akurat secara hukum. Selain itu, Obor Rakyat edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014, yang didirikan terdakwa, tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum serta susunan redaksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jokowi mengadukan perbuatan terdakwa secara tertulis ke penyidik Bareskrim Polri pada 15 Juni 2014. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya