Para wajib pajak serahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Satu, Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang menjadi tersangka kasus pemerasan kepada PT Edmi Meter Indonesia.
"Kini semuanya ditahan di rumah tahanan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa, 17 Mei 2016.
Tiga tersangka tersebut adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Yuyuk mengatakan ketiganya akan ditahan dalam 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Bila diperlukan, waktunya akan diperpanjang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012 dan PPn 2013 Edmi Indonesia.
Ketiganya diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai supervisor, lndarto sebagai ketua tim, dan Slamet sebagai anggota tim.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 12-e Undang-Undang 31Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah dipecat secara tak hormat dari posisinya. Dirjen Pajak juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini di KPK sebenarnya didahului oleh penelusuran Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
ARIEF HIDAYAT
Catatan: Berita ini ditambahkan dengan penjelasan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat 20 Mei 2016.