Kabareskrim Segera Pensiun, Empat Nama Jenderal Masuk Bursa

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 17 Mei 2016 18:55 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini Dewan Jabatan dan Kepangkatan Polri (Wanjakti) tengah menggodok beberapa nama pengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. "Beberapa perwira senior bintang dua dan tiga sedang diproses wanjakti. Kita tunggu dalam waktu dekat," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, lembaganya mencatat ada empat nama yang siap menggantikan Anang. Mereka adalah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Anas Yusuf, Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian.

Neta menuturkan, sebelum ditentukan, nama-nama calon perlu melewati beberapa tahapan. Mereka sebelumnya akan masuk bursa penyaringan, kemudian dipilih oleh Wanjakti. "Setelah dipilih Wanjakti akan keluar telegram rahasia. Kami perkirakan telegram itu keluar pada Jumat ini. Paling lambat minggu depan," ujar Pane, Selasa 17 Mei 2016.



Dari keempat nama tersebut, menurut Neta, ada dua nama yang paling kuat maju sebagai Kabareskrim, yaitu Safaruddin dan Anas Yusuf. "Pertimbangan dua orang karena pengalaman di bidang reserse dan lebih senior," kata Neta.


Anang Iskandar memasuki masa pensiunnya pada awal Juni mendatang. Selain Kabareskrim, masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memasuki masa pensiun. Badrodin akan pensiun pada Juli mendatang.

Terkait dengan bursa calon Kapolri, Boy menegaskan saat ini Wanjakti belum menentukan siapa saja calonnya. "Saat ini masih fokus pada Kabareskrim," katanya.

Sempat muncul pandangan pro dan kontra memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti. Untuk memperpanjang itu diusulkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Aturan ini sebagai payung hukum bahwa dalam kondisi mendesak oahwa jabatan Badrodin diperpanjang.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, tidak setuju bila pemerintah sampai mengeluarkan Perpu untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. "Kalau menerbitkan Perpu hanya terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri, akan membuat Presiden Joko Widodo menuai kritik," kata Nasir dalam acara Dialog Nasional bertajuk Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional, di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatannya hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan siap menjalankan apapun keputusan Presiden. "Sebagai prajurit, apa yang ditentukan, tentu saya siap. Pensiun siap, Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa. Itu tentu hak prerogatif Presiden."


INGE KLARA SAFITRI | ANTARA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

15 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya