Kepala Sekolah Keagamaan Ini Hamili Anak Yatim

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 17 Mei 2016 17:19 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala sekolah madrasah aliyah di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial IS, kini meringkuk di ruang tahanan polisi karena dituding menghamili siswi madrasah tsanawiyah.

IS, 47 tahun, yang menyandang gelar akademikus sarjana agama dan master pendidikan ini diduga kerap mengajak S, 16 tahun, berhubungan intim di hotel dan tempat lain sejak akhir tahun lalu.

Akibatnya, anak yatim yang tinggal di asrama ini kini hamil satu bulan. "Ada laporan dari pengasuh asrama, S sering keluar malam dan pulang pagi. Setelah diselidiki sering diajak oleh IS," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Pencabulan itu terungkap saat pengasuh asrama merazia kamar korban. Pengasuh menemukan telepon seluler milik pelaku. Korban juga mengaku dia sudah tidak datang bulan lagi. “Setelah diperiksa dengan testpack kehamilan, ternyata positif hamil,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Yogyakarta Komisaris M. Retnowati.

Setelah mendapat laporan dari pengasuh asrama, polisi langsung mencokok IS di sekolah yang dia pimpin, Senin, 16 Mei 2016. Retnowati menjelaskan, hubungan IS dengan korban terjalin setelah IS sering mengantar dan menjemput korban dari asrama ke sekolah. IS juga memberi S telepon seluler dan uang. “Korban merasa dekat dengan pelaku dan mau diajak berhubungan karena merasa tidak enak sering diantar dan dijemput,” katanya.

Setelah tahu S hamil, IS ingin kandungan S digugurkan. IS membelikan obat untuk menggugurkan kandungan. IS yang merupakan duda sejak 2012 dan mempunyai empat anak itu berjanji akan menikahi korban. "Kami minta ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk diteliti obatnya," katanya.

IS sudah dijadikan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Retnowati.

"Korban kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban diberi bimbingan dan konseling," katanya. Korban S, sejak berumur tiga tahun sudah ditinggal mati ibunya.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

7 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

56 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

16 Maret 2024

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya