TEMPO.CO, Kediri - Soni Sandra, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akan segera menghadapi putusan hukuman di dua pengadilan sekaligus. Hingga kini jumlah korban yang dihadirkan ke persidangan sebanyak tujuh anak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko Baiin mengatakan Soni Sandra, pengusaha konstruksi berusia 68 tahun tengah menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Kota dan Kabupaten Kediri.
Kasus dengan empat korban disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sedangkan tiga korban di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ïni karena domisili korban berada di dua wilayah, kata Bambang kepada Tempo, Senin 16 Mei 2016.
Di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Soni Sandra menghadapi tuntutan jaksa berupa hukuman 13 tahun penjara dari hukuman maksimal 15 tahun penjara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Dengan jumlah korban tiga anak, Soni menghadapi ancaman pidana yang hampir maksimal dalam sidang putusan yang akan digelar Kamis, 19 Mei 2016, pukul 09.00 WIB. Sementara di Pengadilan Kabupaten Kediri, Soni Sandra menghadapi tuntutan jaksa seberat 14 tahun penjara.
Di wilayah Kabupaten Kediri jumlah korban pencabulan Soni Sandra sebanyak tiga anak. Nasibnya akan diputus besok tanggal 24 Mei 2016, atau lima hari setelah menerima ganjaran putusan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Jika kedua tuntutan itu dikabulkan hakim, maka Soni akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara,” kata Bambang.
Jika kedua pengadilan memutus hukuman pidana sesuai dengan tuntutan jaksa maka Soni akan mendekam di penjara selama 27 tahun atau setidaknya hingga berusia 95 tahun.
Soni Sandra ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri pada Senin, 13 Juli 2015 di Bandara Juanda, Sidoarjo. Saat itu pengusaha yang dikenal dengan proyek ratusan miliarnya atas pembangunan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) di Kabupaten Kediri ini hendak terbang ke Eropa. Sony ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua hari sebelumnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuand dan Anak (PPA) Polresta Kediri sempat dipusingkan dengan sikap sejumlah korban yang mencabut laporan. Hingga pada akhirnya polisi berhasil memproses kasus ini hingga ke pengadilan dengan membawa tujuh korban pencabulan yang masih di bawah umur.
Sony Sandra membantah semua tuduhan terhadapnya. Selain tak mengenal korban, pengusaha tenar di Kediri, Jawa Timur, ini juga menengarai ada motif pemerasan di balik kasusnya.