Sidang Perdana Kasus Obor Rakyat Digelar Besok  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 16 Mei 2016 16:10 WIB

Sampul Obor Rakyat edisi ke-IV. TEMPO/M. Syarrafah

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahun berlalu setelah selebaran bernama Obor Rakyat muncul dalam ajang pemilihan presiden. Saat itu, selebaran ini dilaporkan ke polisi karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu calon presiden, Joko Widodo. Dalam salah satu edisinya, mereka menuliskan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai nonmuslim. Jokowi juga disebut sebagai antek Zionis.

Terakhir terdengar, kasus ini dinyatakan lengkap berkas-berkasnya oleh pihak kejaksaan pada Januari 2015. Sejak itu, kasus ini menguap tanpa ada kejelasan mengenai nasib dua awaknya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Setyardi Budiono selaku pemimpin redaksi, dan penulis Darmawan Sepriyossa.

Namun hari ini, 16 Mei 2016, Setyardi mengatakan telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kelanjutan kasus yang menjeratnya. "Sidang insya Allah digelar besok, Selasa, 17 Mei 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya Nomor 24. Dalam surat panggilan disebutkan sidang akan dimulai jam 10.00 WIB," kata Setyardi lewat sambungan telepon, sore ini.

Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumni UI Gerah

Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan

Setyardi dan Darmawan dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dianggap melanggar undang-undang itu karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum. Selain itu, Setyardi pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada 16 Juni 2014.

Beberapa artikel yang dimuat di selebaran tersebut yang dipermasalahkan ada dalam edisi I pada 5-11 Mei 2014. Terdapat artikel yang berjudul Capres Boneka dengan gambar Jokowi mencium tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dalam edisi itu pula terdapat artikel berjudul 184 Caleg Nonmuslim PDIP untuk Kursi DPR.

Selain itu, ada pula 14 berita panjang berisi kampanye hitam. Di antaranya Capres Boneka Suka Ingkar Janji, Disandera Cukong dan Misionaris, Dari Solo sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi, Manuver Jacob Soetojo, Cukong-cukong di Belakang Jokowi, Partai Salib Pengusung Jokowi, dan Jokowi Juru Selamat yang Gagal.

Jokowi yang saat itu diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah meminta agar kasus ini segera diungkap. Pengungkapannya, kata dia, tak hanya sebatas pelakunya saja, juga orang yang mendanai Obor Rakyat. "Perlu diusut semuanya, siapa yang mendanai. Dananya bukan sejuta-dua juta," ujar Jokowi pada Juli 2014.

Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2014. Polisi menetapkan status tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan pada sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers.

Menghadapi sidang esok, Setiyardi dan Darmawan mengaku siap memenuhi panggilan tersebut. "Sebagai rakyat biasa, saya dan Darmawan akan menjalani sidang itu. Mohon doa dari para sahabat agar semua bisa berjalan baik dan lancar," kata Setiyardi.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya