Keluarga Laporkan Tindak Pidana Kematian Siyono ke Polisi  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 15 Mei 2016 17:16 WIB

Jenazah Siyono diotopsi tim forensik Muhammadiyah di dalam tenda di tempat pemakaman umum Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, 3 April 2016. TEMPO/DINDA LEO LISTY

TEMPO.CO, Klaten - Keluarga Siyono, didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Siyono ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Mei 2016, siang.

“Ada tiga laporan dalam dugaan tindak pidana terkait dengan kematian Siyono,” kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, Ahad ini.

Pertama, laporan dugaan tindak pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

Kedua, laporan atas dugaan tindak menghalangi penegakan hukum dan otopsi jenazah Siyono yang diduga dilakukan dua polisi wanita. Dua polwan itu menyerahkan dua bungkusan uang senilai total Rp 200 juta kepada keluarga Siyono saat menjemput jenazah di Jakarta.

Terakhir, laporan dugaan pelanggaran kewajiban seorang dokter forensik terhadap pasien karena tidak menuliskan secara benar penyebab kematian Siyono dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian pada 11 Maret lalu di Jakarta.

Sebelum membuat laporan ke Polres Klaten, Trisno mengatakan keluarga Siyono, melalui Tim Pembela Kemanusiaan, telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri tertanggal 18 April 2016. Surat itu berisi permintaan agar perkara kematian Siyono dituntaskan melalui jalur pidana. “Sampai hari ini belum ada jawaban resmi dari Kapolri,” ucapnya.

Dia mengatakan keluarga Siyono menghormati keputusan Komisi Etik Profesi Polri berupa sanksi mutasi minimal empat tahun terhadap dua anggota Densus, Ajun Komisaris T dan Inspektur Dua H. Namun keputusan itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan. “Kami meminta semua yang bersalah dalam kasus Siyono ini diusut, jadi tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan Komisi Etik Profesi Polri,” katanya.

Dari tiga laporan yang dibuat, Trisno menambahkan, hanya laporan pertama (dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian) yang diterima. “Dua laporan lain masih akan didalami lagi (oleh kepolisian),” ucap Trisno. Berdasarkan pantauan Tempo, proses pelaporan tiga tindak pidana di ruang SPKT Polres Klaten itu memakan waktu sekitar 1,5 jam.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Faizal mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian terbuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat. “Meski di hari libur, semua laporan dilayani. Yang tidak membuat laporan saja dilayani, apalagi yang membuat laporan,” katanya, Jumat lalu.

Sebelum menerima laporan dari pihak keluarga Siyono, Polres Klaten telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Ada kemungkinan laporan itu kami terima, kemudian kami limpahkan ke Mabes Polri,” tuturnya.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

22 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

38 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

44 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya