Sewot ke Jaksa, Hakim Praperadilan La Nyalla Tutup Sidang  

Reporter

Jumat, 13 Mei 2016 16:47 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Hakim tunggal Mangapul Girsang menunda sidang praperadilan anak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Mei 2016

Mangapul sewot atas sikap jaksa yang meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan dalam persidangan sebagai komitmen hakim dalam menangani suatu perkara. “Menyikapi perkembangan hukum, pasal itu penting disampaikan di awal persidangan,” kata kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo.

Pasal 220 KUHAP sejatinya berbunyi, “Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.” Mangapul, yang enggan menuruti permintaan termohon, menganggap pembacaan pasal tersebut berlebihan. "Tanpa disampaikan pun, hakim tidak bertendensi," ujar Mangapul.

Namun jaksa masih ngotot agar Pasal 220 KUHAP dibacakan. Tanpa berpikir panjang, Mangapul spontan mengetuk palu satu kali lagi dan menyatakan sidang ditutup. Sidang itu hanya berlangsung 15 menit. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 16 Mei 2016.

Penasihat hukum penggugat, Amir Burhanuddin, menilai permintaan jaksa keterlaluan. Menurut dia, Pasal 220 KUHAP tidak harus dibacakan dalam persidangan karena masyarakat sudah memahami klausul itu. Seharusnya, kata Amir, hal seperti itu langsung disampaikan dalam jawaban agar tidak mengulur-ulur waktu.

“Kalau meminta pasal itu dibacakan, berarti termohon sudah berprasangka buruk terhadap majelis hakim. Padahal sidangnya saja belum dimulai,” ujarnya.

Namun Bambang Budi punya alasan mengapa ia mendesak hakim membacakan Pasal 220 KUHAP. Menurut dia, selama sidang praperadilan La Nyalla digelar, Pasal 220 seolah tidur. Sebagai bentuk komitmen, kata dia, hakim harus berani membacakan pasal itu sebelum sidang dimulai. “Publik harus tahu, jangan sampai putusan hakim nanti bersifat tendensius,” ucap Bambang.

Perseteruan La Nyalla dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimulai pada 16 Maret 2016. Saat itu Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian perdana saham Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.

Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar. Penasihat hukum La Nyalla membantah kliennya melakukan korupsi dan menggugat praperadilan jaksa atas status tersangka yang ditetapkan.

La Nyalla kabur sejak 17 Maret 2016, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Namun jaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas sikap jaksa itu, La Nyalla, melalui nama anaknya, kembali melayangkan gugatan praperadilan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

52 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya