Kasus Pencabulan Gadis di Surabaya, Polisi: Dua Versi Hukuman  

Reporter

Jumat, 13 Mei 2016 07:55 WIB

Ilustrasi. freedommag.org

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni Qomariyah menjelaskan, ada dua versi hukuman untuk menjerat delapan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Surabaya.

Versi pertama, kata Ruth, dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan versi kedua dikembalikan kepada keluarga.

“Nah, penentuannya harus mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan, karena pelakunya anak di bawah umur,” ucap Ruth kepada Tempo di ruangannya, Kamis, 12 Mei 2016.

Menurut Ruth, model penghukuman atas kasus pencabulan itu disebut diversi, sehingga pelaku tidak bisa dikenai hukum pidana layaknya orang dewasa. Bahkan sistem peradilan anak yang baru menyebutkan, apabila pencabul berusia di bawah 12 tahun, jeratan hukumnya menunggu ketetapan dari pengadilan, apakah dikembalikan kepada negara atau orang tuanya sendiri-sendiri.

Adapun bagi pelaku berusia 13-18 tahun, jeratan hukumnya menggunakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ruth menjelaskan, dalam undang-undang itu diuraikan ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kalau pelaku berusia 18 tahun ke atas, baru bisa dikategorikan dewasa dengan ancaman hukuman layaknya orang dewasa,” ujarnya.

Ruth menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu, termasuk peran delapan pelaku pada saat pencabulan. Namun, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, korban bernama Nona (nama samaran) sudah dicabuli AS sejak berusia 4 tahun. Nona—saat ini sudah berusia 13 tahun—adalah siswa kelas VII sekolah menengah pertama di Surabaya.

Pada April 2016, AS, yang kini berusia 14 tahun, mengajak tujuh temannya mencabuli korban. “Para pelaku ini melakukannya secara ramai-ramai, kadang satu per satu, dan yang lain berjaga di luar,” ujar Ruth.

Pencabulan itu biasanya dilakukan di balai RW di kawasan Kalibokor. Namun mereka juga melakukannya di stasiun yang ada di Jalan Ngagel, Surabaya.

Delapan pelaku itu adalah MI, 9 tahun, siswa kelas III sekolah dasar; MY (12), murid kelas VI SD; BS (12), siswa kelas V SD; JS (14), murid kelas VIII SMP; AD (14), siswa kelas VIII SMP; LR (14); HM (14); dan AS (14). Pelaku LR, HM, dan AS masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru saja menyelesaikan ujian nasional.

MOHAMMAD SYARRAFAH






Advertising
Advertising



Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

44 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

54 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya