Geledah Atribut PKI, LBH: Polisi Langgar Prosedur

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 21:14 WIB

Gerakan Masyarakat (Gema) Demokrasi mengadakan konferensi pers untuk menyikapi penangkapan dan pelarangan hak berkumpul dan berekspresi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, 12 Mei 2016. TEMPO/Nikolaus Harbowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Masyarakat (Gema) Demokrasi menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan buku-buku yang terjadi akhir-akhir ini merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 32. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa, mengatakan polisi tidak bisa asal menggeledah tanpa izin dari pengadilan.

Hal itu disampaikan anggota Gema Demokrasi dalam konferensi pers untuk menyikapi maraknya pelarangan dan pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi di LBH Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2016. Gema Demokrasi merupakan gabungan dari sejumlah organisasi sipil, di antaranya AJI Indonesia, LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS, Elsam, YLBHI, dan IMPARSIAL.

"Dalam KUHAP Pasal 32-34, penggeledahan harus ada izin dari pengadilan negeri bahwa orang itu melakukan penggeledahan dan harus menunjukkan identitas. Tidak bisa polisi langsung melakukan penggeledahan. Itu melanggar prosedurnya namanya," ujar Alghiffari kepada Tempo seusai konferensi pers.

Penangkapan, kata Alghiffari, harus didasari tindakan pelanggaran pidana. Namun Alghiffari tidak menemukan pelanggaran itu pada penangkapan aktivis pengguna kaus Pecinta Kopi Indonesia (PKI).

"Apa basisnya kalau dia melakukan tindak pidana? Ini yang gagal dipahami oleh aparat kepolisian. Mereka hanya mengacu pada TAP MPR Nomor 26. Apakah orang memakai baju itu menyebarkan komunisme? Yang disita adalah majalah Tempo dan kaus Munir, apakah itu dianggap menyebarkan?" kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan penangkapan yang terjadi akhir-akhir ini bukan hanya interpretasi dari Kapolsek dan Kapolres, melainkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Ini perintah dari Kapolri dan Jokowi langsung, yang tidak memahami situasi yang sebenarnya dan kerangka hukum yang ada," ucapnya.

Penangkapan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan atas perintah, isu, atau asumsi semata. "Selama ini kan yang dilakukan hanya berdasarkan isu dan berdasarkan asumsi kepolisian saja," kata Alghiffari.

Rabu lalu, seorang aktivis literasi ditangkap karena memakai kaus bertuliskan “Pecinta Kopi Indonesia (PKI)”. Tak hanya itu, tentara dari Kodim 1501 Ternate juga telah menangkap empat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara dan menyita sepuluh kaus serta enam buku yang dianggap berbau paham komunis.

NIKOLAUS HARBOWO




Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya