Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Siyono

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 20:35 WIB

Para pelayat mengusung peti mati berisi jenazah Siyono dari mobil ambulans untuk diganti kain kafannya di Klaten, Jawa Tengah, 13 Maret 2016. Belum diketahui dengan pasti apa penyebab kematian Siyono. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jendral Boy Rafli Amar mengatakan sampai saat ini polisi belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono.

"Kalau berkaitan dengan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Kami melihat yang bersangkutan sedang bertugas," ujar Boy setelah menghadiri FGD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Boy menuturkan dua anggota Detasemen Khusus itu hanya sedang menjalankan tugas. Namun Boy mengakui ada prosedur tugas yang tidak dijalankan oleh mereka. "Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Jika melakukan tindakan seperti ini, patut diduga ada tindakan melawan hukum," ujarnya.

Kendati demikian, kepolisian akan menerima dan memproses jika ada pihak keluarga atau siapa pun yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Siyono. "Laporan itu boleh, kita terima. Hanya, dalam hal ini, semuanya akan dikembalikan ke proses pencarian alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Boy mengatakan majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, yang mengawal Siyono. Rafli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah sidang digelar secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016.

"Sanksi yang dijatuhkan untuk keduanya ialah pertama wajib menyampaikan permohonan maaf, dan itu sudah dilakukan. Kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 ke satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun," katanya di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Boy mengatakan keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai melaksanakan prosedur saat mengawal Siyono. Menurut Boy, pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Kelalaian kedua adalah, ketika ditangkap, Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas. "Seharusnya, saat dibawa, Siyono dalam keadaan diborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," katanya.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Tangkap 16 Tersangka Teroris, BNPT Tegaskan NII Masih Eksis

31 Maret 2022

Tangkap 16 Tersangka Teroris, BNPT Tegaskan NII Masih Eksis

BNPT menangkap 16 orang terduga teroris yang disebut berafiliasi dengan NII.

Baca Selengkapnya

Kepala Densus 88: Kami Ingin Perlakukan Pelaku Teroris Sebagai Korban

21 Maret 2022

Kepala Densus 88: Kami Ingin Perlakukan Pelaku Teroris Sebagai Korban

Kepala Densus 88 menyatakan pihaknya menggunakan paradigma baru dengan menempatkan pelaku terorisme sebagai korban.

Baca Selengkapnya

Densus 88: Penangkapan Meningkat, Aksi Terorisme Menurun

21 Maret 2022

Densus 88: Penangkapan Meningkat, Aksi Terorisme Menurun

Densus 88 menyatakan aksi terorisme di Indonesia dalam dua tahun terakhir menurun setelah mereka melakukan penangkapan secara masif.

Baca Selengkapnya

Terduga Teroris Ditangkap di Bogor, Camat: Betul Warga Kami, Penjual Kimia

15 Juni 2021

Terduga Teroris Ditangkap di Bogor, Camat: Betul Warga Kami, Penjual Kimia

Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra membenarkan telah telah terjadi penangkapan terduga teroris di wilayahnya pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Selengkapnya

Napi Terorisme Dikurung di Gunung Sindur, Kemenkumham: Sejak Aksi Teroris Marak

16 April 2021

Napi Terorisme Dikurung di Gunung Sindur, Kemenkumham: Sejak Aksi Teroris Marak

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo menjelaskan alasan mengapa menempatkan napi terorisme di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap PNS dan Nelayan Terduga Teroris di Aceh

22 Januari 2021

Densus 88 Tangkap PNS dan Nelayan Terduga Teroris di Aceh

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Aceh pada 21 Januari 2021. Satu orang merupakan PNS dan lainnya nelayan

Baca Selengkapnya