TEMPO.CO, Bengkulu - Generasi Solidaritas Indonesia menyatakan menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, gadis berumur 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Rejang Lebong, Bengkulu. "Kami menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan," kata Isyana Bagoes Oka, koordinator aksi Generasi Solidaritas Indonesia, di Bengkulu, Kamis, 12 Mei 2016.
Dalam aksinya itu, mereka memasang spanduk sepanjang 50 meter berisi 1.000 tanda tangan di beberapa titik di Kota Bengkulu, antara lain Simpang Lima dan obyek wisata pantai panjang. Sebelumnya, aksi Solidaritas #YY yang digelar Generasi Solidaritas Indonesia dilakukan di 14 kota di Indonesia, Minggu, 8 Mei 2016.
Isyana mengatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang didahului dengan penyiksaan adalah puncak gunung es dari persoalan sosial di Indonesia. Selain itu, pihaknya mendesak segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan menetapkan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.
Tuntutan lainnya, aparat penegak hukum harus segera menemukan dan menangkap dua orang tersangka yang masih bebas, memberikan restitusi kepada keluarga korban dan menghukum pelaku dengan ganjaran hukuman seberat-beratnya.
"Dari sisi penegakan hukum, penegak hukum harus sensitif dan empati kepada korban pemerkosaan, perlindungan saksi. Respons cepat dan hukuman berat kepada pelaku harus diberlakukan," lanjut Isyana.
Isyana menjelaskan, RUU penghapusan kekerasan seksual harus meletakkan pemerkosaan sebagai bagian dari diskriminasi gender di Indonesia. "YY boleh pergi, tapi tidak pernah sia-sia, karena yang menimpa YY adalah kebangkitan perjuangan bangsa ini melawan tindak kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan," tegas Isyana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ning Wardono mengatakan tuntutan tersebut sesuai UU Perlindungan anak, yakni sepuluh tahun penjara. "Pelaku kejahatan seksual pada anak dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya sepuluh tahun," katanya.
Seperti diketahui tujuh orang pelaku kejahatan seksual yang berujung dengan kematian YY (14) divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum selama sepuluh tahun.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
4 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
27 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
31 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
37 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaNew York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
37 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
43 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
54 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
55 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
56 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca Selengkapnya