Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun, LSM Ini Protes  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 12 Mei 2016 16:49 WIB

Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Bengkulu - Generasi Solidaritas Indonesia menyatakan menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, gadis berumur 14 tahun di Desa Kasie Kasubun, Rejang Lebong, Bengkulu. "Kami menolak hukuman sepuluh tahun terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan," kata Isyana Bagoes Oka, koordinator aksi Generasi Solidaritas Indonesia, di Bengkulu, Kamis, 12 Mei 2016.

Dalam aksinya itu, mereka memasang spanduk sepanjang 50 meter berisi 1.000 tanda tangan di beberapa titik di Kota Bengkulu, antara lain Simpang Lima dan obyek wisata pantai panjang. Sebelumnya, aksi Solidaritas #YY yang digelar Generasi Solidaritas Indonesia dilakukan di 14 kota di Indonesia, Minggu, 8 Mei 2016.

Isyana mengatakan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang didahului dengan penyiksaan adalah puncak gunung es dari persoalan sosial di Indonesia. Selain itu, pihaknya mendesak segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan menetapkan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.

Tuntutan lainnya, aparat penegak hukum harus segera menemukan dan menangkap dua orang tersangka yang masih bebas, memberikan restitusi kepada keluarga korban dan menghukum pelaku dengan ganjaran hukuman seberat-beratnya.

"Dari sisi penegakan hukum, penegak hukum harus sensitif dan empati kepada korban pemerkosaan, perlindungan saksi. Respons cepat dan hukuman berat kepada pelaku harus diberlakukan," lanjut Isyana.

Isyana menjelaskan, RUU penghapusan kekerasan seksual harus meletakkan pemerkosaan sebagai bagian dari diskriminasi gender di Indonesia. "YY boleh pergi, tapi tidak pernah sia-sia, karena yang menimpa YY adalah kebangkitan perjuangan bangsa ini melawan tindak kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan," tegas Isyana.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ning Wardono mengatakan tuntutan tersebut sesuai UU Perlindungan anak, yakni sepuluh tahun penjara. "Pelaku kejahatan seksual pada anak dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya sepuluh tahun," katanya.

Seperti diketahui tujuh orang pelaku kejahatan seksual yang berujung dengan kematian YY (14) divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum selama sepuluh tahun.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

54 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya