Begini Cara Menteri Anies Atasi Kekerasan Seksual di Sekolah
Editor
Rusman Paraqbueq
Kamis, 12 Mei 2016 03:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, untuk memerangi segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kekerasan seksual, sekolah perlu membuat gugus tugas. Pembentukan gugus tugas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Di setiap kabupaten harus ada (gugus tugas). Hal itu sudah dibicarakan bersama Presiden dalam rapat terbatas awal tahun ini," kata Anies di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. Menurut Anies, Presiden Joko Widodo memutuskan segera meningkatkan status Permendikbud Nomor 82 menjadi peraturan presiden.
Hal ini dilakukan supaya pemerintah pusat punya kekuatan lebih besar untuk memerintah pemerintah daerah melaksanakan ketentuan tersebut. "Termasuk keharusan mengalokasikan anggaran untuk gugus pencegahan," ujar Anies. Anies menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 82, sekolah juga diwajibkan memiliki papan pengumuman yang berisi nomor kontak yang bisa dihubungi ketika seseorang mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Namun, kata Anies, selama ini siswa kebingungan meminta tolong ketika mengalami kekerasan di sekolah. Ia mengatakan papan pengumuman tersebut harus dipasang di serambi sekolah dengan ukuran 80 x 120 sentimeter. Di papan, dimuat nomor telepon kepala sekolah; kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi; kepolisian sektor; kepolisian resor; serta kontak Kemendikbud. "Semua harus ada di papan itu. Jadi anak atau orang tua bisa minta tolong kalau ada masalah," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
Untuk menjalankan Permendikbud Nomor 82 itu, Anis mengatakan Kemendikbud akan memandu sekolah dan guru ihwal cara berkomunikasi dengan anak-anak untuk menghindari risiko kekerasan. Kementerian juga akan memberi tahu tip menghindari ajakan berisiko, yang berujung pada kekerasan. Dia berujar, pihak sekolah dapat mencegah kekerasan terhadap siswa yang terjadi di luar lingkungan sekolah. Asal, komunikasi yang intens harus tercipta antara guru, orang tua, dan siswa.
"Panduannya ada. Jadi kami akan sebarkan," katanya. Anies juga meminta orang dewasa tetap peduli dan memperhatikan sikap anak-anak di lingkungannya. Contohnya, kata dia, masyarakat harus melaporkan ke rukun tetangga atau polisi ketika menemukan ada pelajar yang berkumpul di tempat yang rawan terjadinya tindak kekerasan.
AHMAD FAIZ