Pembongkar Markas Radio Bung Tomo Terancam Denda Rp 5 Miliar  

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 18:27 WIB

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH

TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Soebeti mengatakan pihak yang terlibat dalam pembongkaran rumah bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, bisa dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sudah jelas pasal itulah yang akan kami terapkan,” kata Manang setelah melakukan proses identifikasi di lokasi, Rabu, 11 Mei 2016. (Baca juga: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)

Pada pasal itu diuraikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Manang menjelaskan, undang-undang itu sudah kuat walaupun tidak ada peraturan pelaksana. Menurut dia, peraturan pemerintah yang diberlakukan mengikuti yang peraturan lama sehingga memiliki pijakan yang kuat.

Dia menambahkan, penanganan kasus itu sebenarnya merupakan ranah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tapi, atas berbagai pertimbangan, polisi memimpin penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. (Baca juga: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)

Manang menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan sikap Polrestabes, yang memimpin penyelidikan. Kepada Satpol PP juga sudah diberitahukan penggunaan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami optimistis menggunakan pasal itu,” ujarnya.

Adapun Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Endang Wachjuni, yang hadir dalam proses identifikasi, membenarkan kabar bahwa semua proses penyelidikan ini akan diambil alih oleh kepolisian.

Menurut dia, pihak PPNS hanya mendukung penyelidikan, termasuk mendukung data yang diperlukan kepolisian. Endang mengakui penyidik dari Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sudah memberitahukan ihwal penggunaan Pasal 105 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. (Baca: Markas Radio Bung Tomo Dibongkar, Risma Angkat Bicara)

Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa warga yang ikut melaporkan kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

Pemilik lahan atau PT Jayanata juga akan diperiksa. Begitu pula pemborong, kontraktor, hingga pemilik awal bangunan, yakni keluarga Amin. Amin adalah pekerja kebun milik kolonial Belanda hingga akhirnya dia diberi tanah di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Amin sekarang sudah meninggal dan penghuni rumah itu adalah anaknya bernama Hurin. Ternyata, lahan berukuran 15 x 30 meter itu dijual ke Jayanata dan akhirnya dibongkar seperti saat ini. (Baca: Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen)

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya