Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto (tengah) beri keterangan mengenai penangkapan dan penyitaan kaos palu arit, keterangan di sampaikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 8 Mei 2016. Tane Hadiyantono / Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI terus berupaya mengusut maraknya lambang PKI berupa palu arit yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengaku kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Sesuai dengan perintah Kapolri, ini harus didalami jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyebarkan paham tertentu," kata Agus saat dihubungi Tempo, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Menurut Agus, pihak kepolisian sangat berhati-hati untuk mengusut kasus ini. Pasalnya, bukti foto melalui akun media sosial saja tidak cukup untuk menjadikan orang tersebut tersangka. Menurut dia, foto-foto dapat dengan mudah diedit.
Karena itu, Agus mengaku polisi masih kesulitan untuk melacak berapa jumlah orang yang terjaring kasus ini. Apalagi banyak juga kasus yang terjadi di daerah. "Kami masih berkoordinasi mengenai hal ini."
Pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Menurut Agus, bila terbukti pelaku bisa dihukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.