Dipanggil KPK, Ahok Akan Ditanyai Peran Staf Ahli

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 10 Mei 2016 11:06 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah), berjabat tangan dengan sejumlah orang setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pemeriksaan ini juga akan menanyakan mengenai staf ahli atau konsultan yang disebut Ahok menentukan besaran kontribusi tambahan dalam Raperda Tata Ruang.

Menurut Plh Kepala biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemanggilan ini akan menanyakan salah satunya seputar besaran kontribusi. Hal ini termasuk tentang siapa staf ahli yang disebut-sebut Ahok menentukan besaran kontribusi tambahan ini. "Iya akan ditanyakan mengenai itu juga," kata Yuyuk dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Pemeriksaan Ahok ini merupakan pertama kalinya sejak penangkapan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi. Penangkapan Sanusi ini dilakukan terkait dengan suap pembahasan dua raperda yang tengah dibahas di DPRD.

Pembahasan ini diduga terkait dengan besaran kontribusi tambahan yang dinilai terlalu besar bagi pengembang. Ketegangan antara pemerintah provinsi dan DPRD tak kunjung selesai mengenai pasal kontribusi. Padahal sebelumnya ada 13 pasal yang dipermasalahkan. Namun, saat ini tinggal pasal kontribusi saja yang belum selesai.

Pembahasan raperda ini juga selalu gagal di meja paripurna. Selain tidak satu suara, sering kali rapat tidak kuorum sehingga harus ditunda. Saat ini, pembahasan dua raperda ini dibatalkan. Begitu pun dengan reklamasi yang saat ini dimoratorium atas instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.

Selain itu, pemanggilan ini juga dilakukan untuk mengetahui mengenai proses pembahasan raperda yang dilakukan selama ini. "Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda," ujar Yuyuk.

Pertanyaan nantinya, menurut Yuyuk, akan seputar latar belakang penetapan besaran kontribusi. Tak hanya itu, KPK juga akan menanyakan mengenai perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama Ahok menjabat.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

19 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

22 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya