Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut  

Reporter

Selasa, 10 Mei 2016 02:05 WIB

Petugas melihat tiga mobil mewah hasil sitaan milik tersangka pembobol dana nasabah Citibank sebesar Rp. 17 miliar Melinda Dee terparkir di depan kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). Tiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz E350 bernopol B 467 QW, Ferrari seri 430 Scuderia berbopol B 5 DEE, dan Ferrari seri California yang bernopol B 125 DEE. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara Erwan Prasetyo menceritakan salah satu kisah timnya menangani mobil-mobil mewah yang dititipkan di tempatnya. "Saking canggihnya, terkadang kami bingung bagaimana cara membuka pintu mobilnya," kata Erwan kepada Tempo, akhir April lalu.

Salah satunya mobil Ferari terdakwa kasus pencucian uang Malinda Danuardja alias Malinda Dee. Ferari berwarna merah itu sempat dititipkan di Rupbasan Jakarta Utara 2 tahun selama proses hukum berjalan.

Untuk merawat benda sitaan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, tim Erwan harus merawat benda itu agar nilainya tidak berkurang jauh saat vonis hakim diumumkan. Ketika berhadapan dengan mobil Malinda Dee, anak buah Erwan bingung menyalakan mobil itu untuk dipanaskan. "Mobil Ferari itu ternyata sudah komputerisasi semua, tidak menggunakan kunci biasa," kata Erwan.

Setelah berusaha menyalakannya, sensor untuk menyalakan mobil itu malah mati total. "Kami sudah melaporkannya kepada KPK tentang kejadian itu," kata Erwan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada Malinda Dee dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang. Menurut Majelis hakim, pada pembacaan putusan Maret 2012, Malinda, sebagai pegawai bank, telah membuat catatan palsu, yaitu mengisi formulir transfer tanpa persetujuan nasabah. Ia mengisi sendiri kolom formulir penerima, pengirim, dan jumlah transfer yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Benda sitaan Malinda diputuskan untuk dikembalikan kepada Citibank. Saat hendak mengeksekusi Ferari merah di Rupbasan Jakarta Utara, Erwan mengatakan tim Citibank sampai memanggil teknisi dari Ferari untuk menyalakan sensor mesin yang sudah mati total. "Teknisi itu tidak berhasil juga menyalakannya. Akhirnya, mobil Ferari itu diderek oleh tim Citibank," kata Erwan.

Erwan mendapat dana Rp 21,6 juta per tahun atau sekitar Rp 1,8 juta per bulan. Jumlah itu digunakan tidak hanya untuk perawatan mobil mewah, tapi untuk semua barang yang dititipkan instansi pemerintah di tempatnya, kecuali instansi KPK. Namun, karena anggarannya dinilai masih kurang, Erwan tidak memiliki teknisi untuk memantau keadaan mobil-mobil mewah yang ada di Rupbasan-nya.

Sejak kejadian mobil itu, tim Erwan meminta instansi yang menitipkan mobil mewah, khususnya yang sudah komputerisasi, untuk diajari cara membuka pintu serta menyalakan mesin mobil agar bisa dipanaskan. "Makanya, punya mobil tidak usah ribet-ribet," tutur Erwan berkelakar.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya