Vandalisme Marak, Surakarta Kesulitan Terapkan Sanksi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 6 Mei 2016 15:01 WIB

Vandalisme di salah satu bangunan tua di kawasan Kota Tua, Jakarta, 24 Juli 2014. Coret-coretan yang dibuat oleh orang tak bertanggung jawab ini merusak keindahan pemandangan Kota Tua. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta kesulitan menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku vandalisme yang gemar coret-coret tembok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Sutarjo mengatakan aksi tersebut sudah meresahkan. "Banyak warga mengeluh lantaran tembok rumah atau tokonya penuh coretan," ucapnya, Jumat, 6 Mei 2016.

Bahkan aksi tersebut juga menyasar sejumlah bangunan yang berstatus cagar budaya. "Salah satunya di tembok Pura Mangkunegaran," ujarnya. Padahal bangunan tersebut merupakan salah satu ikon pariwisata kota tersebut.

Menurut Sutarjo, pihaknya sebenarnya sudah mengerahkan tim untuk melakukan patroli sekaligus pembersihan. "Namun pelaku selalu kucing-kucingan dengan petugas," tuturnya. Tembok yang sudah dibersihkan tidak pernah bertahan lama dan kembali penuh coretan cat semprot.

Pelaku aksi vandalisme sebenarnya sudah diancam dengan sanksi pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota. Dalam peraturan tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi maksimal kurungan 6 bulan penjara.

Bahkan pelaku yang menyasar bangunan cagar budaya bisa dikenai Undang-Undang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, perusak cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat berupa hukuman maksimal penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. "Namun, pada prakteknya, sangat sulit penerapannya," katanya. Sutarjo mengaku tim patroli sebenarnya beberapa kali berhasil menangkap pelaku. "Mayoritas berstatus pelajar. Bahkan terkadang mereka masih mengenakan seragam sekolah," ucapnya.

Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak sampai hati jika harus memberi hukuman sesuai dengan aturan. "Kami hanya bisa melakukan pembinaan sekaligus memanggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan," ujarnya.

Sutarjo mengakui, cara tersebut memang sulit memberikan efek jera kepada pelaku. Namun dia berjanji akan bertindak tegas jika berhasil menemukan pelaku yang tidak di bawah umur. "Kami akan semakin mengintensifkan patroli," tuturnya.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan lokasi khusus untuk warga yang gemar coret-coret. Lokasi itu adalah tembok pembatas bantaran Bengawan Solo.

Rudyatmo berharap Satpol PP bertindak tegas terhadap para pelaku. "Paling tidak harus diberi hukuman sosial," ucapnya. Hukuman itu bisa dilakukan dengan cara menyuruh pelaku membersihkan tembok yang telah dikotori.

AHMAD RAFIQ





Berita terkait

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

49 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Restorasi Istana Gyeongbokgung yang Dirusak Butuh Biaya Hampir Rp 56 Juta Sehari

23 Desember 2023

Restorasi Istana Gyeongbokgung yang Dirusak Butuh Biaya Hampir Rp 56 Juta Sehari

Istana Gyeongbokgung menjadi sasaran aksi vandalisme baru-baru ini. Pelakunya kemungkinan akan menghadapi tuntutan ganti rugi

Baca Selengkapnya

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.

Baca Selengkapnya

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?

Baca Selengkapnya

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

7 Aksi Vandalisme Turis di Tempat Wisata di Dunia

26 Juli 2023

7 Aksi Vandalisme Turis di Tempat Wisata di Dunia

Aksi vandalisme yang sering dilakukan di tempat bersejarah antara lain penulisan graffiti, penulisan kata-kata kotor, dan merusak fasilitas umum.

Baca Selengkapnya

Kata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib

22 Juli 2023

Kata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib

Kemenag dan Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan aksi vandalisme tulisan Depok di Gua Hira.

Baca Selengkapnya

Lima Hari Kerusuhan di Prancis: 700 Orang Ditangkap, Rumah Wali Kota Diserang

4 Juli 2023

Lima Hari Kerusuhan di Prancis: 700 Orang Ditangkap, Rumah Wali Kota Diserang

Para pengacau dalam Kerusuhan di Prancis menargetkan rumah seorang wali kota dengan menabrakkan mobil yang dibakar.

Baca Selengkapnya

Deretan Fakta Unik Colosseum, Dindingnya Dulu Dicat Warna Cerah

28 Juni 2023

Deretan Fakta Unik Colosseum, Dindingnya Dulu Dicat Warna Cerah

Colosseum menyimpan banyak fakta unik dan menarik, salah satunya dinding yang dulu dicat dengan warna cerah.

Baca Selengkapnya