Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudimenyampaikan akan menghentikan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), 12 April 2016. TEMPO/Larissa
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini, Selasa, 3 Mei 2016. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.
Selama 10 jam, Prasetyo mengaku dicecar dengan puluhan pertanyaan. "Lebih dari 20," kata dia sembari jalan menuju mobilnya. Pras diperiksa sebagai saksi untuk bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, Ariesman ikut andil dalam pembangunan proyek reklamasi. Ia diduga menyuap anggota Dewan agar pembahasan raperda reklamasi segera rampung.
Permainan ini pun terkuak ketika KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Politikus Gerindra ini diduga menerima duit Rp 2 miliar dari Ariesman.
Pengembang proyek reklamasi tak hanya satu. Raksasa properti Agung Sedayu mengambil bagian membangun lima pulau reklamasi melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Menurut keterangan penegak hukum, bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, juga terlibat dalam permainan suap ini.
Aguan diduga mengadakan pertemuan di kediamannya dengan para anggota Dewan. Di antaranya yang ikut adalah Prasetyo, Sanusi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin.
Prasetyo membenarkan adanya pertemuan itu. Namun ia menuturkan pertemuan tersebut hanya untuk bersilaturahmi. "Kan enggak salah, saya tuh bekas karyawan beliau," katanya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pertemuan itu hanya terjadi sekali.
Belakangan, beredar kabar bahwa anggota DPRD lain juga menerima suap dari pengembang. Untuk hal ini, Prasetyo membantah. "Enggak ada! Silakan konfirmasi dengan Humas," ujarnya.