Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 3 Mei 2016 20:43 WIB

Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh dari 12 tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Mei 2016, ini dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono, seusai persidangan, mengatakan ketujuh tersangka ini melanggar Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76-d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana tersangka pelaku ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," tuturnya.

Menurut Eko Hening, ketujuh tersangka tersebut masih berstatus anak-anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran dari masing-masing tersangka. Mereka berinisial D alias J, 17 tahun, A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16).

Baca: Darurat Kekerasan Seksual Pasca-Tragedi Yuyun

Sedangkan lima tersangka lain adalah TW, 19 tahun, Sk (19), Bb (20), Fs (19), dan Zl (23). Dua tersangka lain masih berstatus buron aparat kepolisian. Jalannya persidangan berlangsung dalam penjagaan ketat petugas dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Yuyun merupakan pelajar SMP di Rejang Lebong. Korban diperkosa dan dibunuh 14 pemuda saat pulang sekolah di Dusun IV, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban, tepatnya di perkebunan karet.

Yuyun diperkosa secara sadistis oleh 14 pelaku secara bergantian dan dalam kondisi tangan serta kaki terikat hingga meninggal. Jenazah korban kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban, dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.

Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Pengejaran dilakukan ke sejumlah lokasi. "Secepatnya akan kami ringkus," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa ini.

ANTARA | PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya