Izin Tambang, Warga Antajaya Kalahkan Bupati Bogor di PTUN

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 18:51 WIB

Wisatawan menikmati pemandangan dari atas bukit di Stone Garden Geopark, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Padalarang, Bandung, 14 Mei 2015. Taman ini menyajikan panorama bukit dengan hamparan batu yang indah. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Kota Bandung, mengabulkan gugatan warga Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Warga menguggat Surat Keputusan Bupati Bogor, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Gunung Salak Rekhanusa milik Koperasi Primer Karyawan Perusahaan Umum Perhutani.

"Mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kptsn/ESDM/2011," ujar hakim ketua Sutiyomo saat membacakan putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Selasa, 3 Mei 2016.

Hasil dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Bupati Bogor sebagai tergugat untuk mencabut izin penambangan di kawasan Gunung Kandaga itu. Selain itu, majelis hakim memerintahkan perkejaan tambang tersebut dihentikan sementara. "Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat," ujar Sutiyomo.

Saat sidang berlangsung ratusan warga Antajaya yang menolak ekspolitasi Gunung Kandaga tampak hadir memenuhi ruangan sidang. Raut wajah bahagia terpancar dari mereka saat hakim memutuskan mencabut izin tambang tersebut.

Aktivitas tambang batu andesit di wilayah Gunung Kandaga sudah dimulai sejak tahun 2011. Sejak pertambangan tersebut warga Desa Antajaya mengalami sejumlah kerugian. Diantaranya mereka kekurangan air bersih dan menderita akibat polusi yang muncul akibat aktivitas pertambangan.

Salah satu warga Antajaya yang menggugat, Muhammad Amir, mengatakan selain dampak kekuramgan air dan polusi, warga pun pun terancam terkena bencana akibat aktivitas tambang. "Potensi longsor di sana sangat besar. Apabila terus ditambang kami khawatir," ujar Amir kepada Tempo saat ditemui seusai sidang.

Selain itu, ia pun mengatakan, akibat adanya aktivitas tambang, warga di Desa Antajaya menjadi terbelah. "Konflik antar warga jadi sering terjadi," ujarnya.

Amir sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang membatalkan izin tambang tersebut. Ia bersama warga lainnya akan mengadakan syukuran atas dimenagkannya gugatan masyarakat.

Kuasa hukum pihak tergugat, Oktaviansyah, terkait putusan tersebut mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. "Nanti kami bicarakan dulu dengan atasan," ujarnya kepada Tempo.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

41 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

3 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

8 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

18 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya