Suap DPRD, Bupati Musi Banyuasin Divonis 3 Tahun Bui  

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 18:33 WIB

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari mengenakan rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menghukum Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari 3 tahun penjara. Sedangkan istri Pahri, Lucianty, divonis 1,5 tahun bui.

Hakim menyatakan politikus Partai Amanat Nasional dan istrinya itu terbukti menyuap sejumlah anggota legislatif untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2014. “Kedua terdakwa telah meminta kepada dinas-dinas mengumpulkan uang guna menyuap pihak legislatif untuk mengesahkan RAPBD Muba tahun 2015," kata ketua majelis hakim, Saiman, saat membacakan amar putusan, Selasa, 3 Mei 2016.

Majelis hakim juga memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saiman dengan dua anggota, Subandi dan Junaidah, menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pahri Azhari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Lucianty dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Koordinator jaksa KPK, Irene Putri, belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Irene.

Kuasa hukum Pahry dan Lucy, Febuar Rahman, juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Dalam waktu tujuh hari baru kami putuskan," tutur Febuar.

Kasus ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada bulan puasa tahun lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. Komisi antikorupsi saat itu juga menangkap dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munanda; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei; dan Kepala Bappeda Faysar. Saat ini keempatnya sudah menjalani hukuman penjara. Sedangkan empat pemimpin DPRD masih menjalani persidangan.

PARLIZA HENDRAWAN


Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya