Tuntut Gaji, Gayus Tambunan Gugat Ditjen Pajak Rp 7 Miliar

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 17:05 WIB

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan P. Tambunan tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. Ia keluar dari ruang sidang dengan memakai masker penutup hidung dikelilingi polisi yang mengawalnya.

Awak media baru menyadari kehadiran pria 36 tahun itu melintas keluar. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Umiarti, mengatakan Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan.

"Dia (Gayus) menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan karena gajinya belum dibayar," kata Umi. Ia tidak menjelaskan jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.

Umi menjelaskan, dalam perkara ini Kementerian Keuangan adalah tergugat satu, sedangkan Ditjen Pajak sebagai tergugat dua. Menurut Umi, agenda sidang ini baru pembacaan gugatan atau sidang perdana. "Tapi batal karena tergugat tidak hadir," ujar dia. Hakim tunggal yang menangani kasus ini yaitu Heru Budianto.

Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus. Yaitu dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P. Tambunan.

Tergugatnya adalah pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan.
Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut isi petitum alias gugatan yang dimohonkan penggugat kepada pengadilan:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa surat tergugat 1 berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK/.01/UP.92/2010 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk memulihkan nama baik penggugat dengan cara menerbitkan surat keputusan baru sesuai prosedur yang berlaku berupa hukuman disiplin pemberhentian sementara;
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar gaji tertunggak milik penggugat sebesar Rp 8.600.000 terhitung sejak Mei 2010 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar secara tanggung rentang dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya