Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan P. Tambunan tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. Ia keluar dari ruang sidang dengan memakai masker penutup hidung dikelilingi polisi yang mengawalnya.
Awak media baru menyadari kehadiran pria 36 tahun itu melintas keluar. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Umiarti, mengatakan Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan.
"Dia (Gayus) menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan karena gajinya belum dibayar," kata Umi. Ia tidak menjelaskan jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.
Umi menjelaskan, dalam perkara ini Kementerian Keuangan adalah tergugat satu, sedangkan Ditjen Pajak sebagai tergugat dua. Menurut Umi, agenda sidang ini baru pembacaan gugatan atau sidang perdana. "Tapi batal karena tergugat tidak hadir," ujar dia. Hakim tunggal yang menangani kasus ini yaitu Heru Budianto.
Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus. Yaitu dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P. Tambunan.
Tergugatnya adalah pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan. Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut isi petitum alias gugatan yang dimohonkan penggugat kepada pengadilan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan bahwa surat tergugat 1 berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK/.01/UP.92/2010 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk memulihkan nama baik penggugat dengan cara menerbitkan surat keputusan baru sesuai prosedur yang berlaku berupa hukuman disiplin pemberhentian sementara; - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar gaji tertunggak milik penggugat sebesar Rp 8.600.000 terhitung sejak Mei 2010 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar secara tanggung rentang dengan seketika dan sekaligus; - Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.