KPK Cekal Tersangka Kasus Suap Andi Taufan Tiro

Reporter

Sabtu, 30 April 2016 13:20 WIB

Andi Taufan Tiro. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tangkal (mencekal) anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. Andi Taufan Tiro telah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 27 April 2016.

"Iya dia dicekal karena jadi tersangka baru kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Amran HI Mustary," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Sabtu, 30 April 2016. Yuyuk mengatakan pencekalan ini berlangsung sejak 22 April 2016 hingga 6 bulan ke depan.

Tiga hari yang lalu, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," ujar Yuyuk di kantornya. .

Akibat perbuatannya, Andi dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sementara Amran dikenai Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, disebutkan bahwa Andi menerima uang Rp 7 miliar untuk memuluskan proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Pada Oktober 2015, Terdakwa bertemu dengan Andi Taufan Tiro beserta seorang wiraswasta Imran S Djumadil dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan membahas fee pemulusan proyek," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir dalam persidangan pembacaan dakwaan Abdul Khoir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipkor), Senin, 4 April 2016.

Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan proyek yang bersumber dari program aspirasi senilai Rp 170 miliar. Dari jumlah itu Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Maluku Utara Quraish Lutfi.

Setelah mengetahui proyek tersebut, terdakwa tertarik untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro dan berjanji akan memberikan bayaran jika terdakwa jadi pelaksana proyek tersebut.

Pada awal November 2015, terdakwa bersama Imran S. Djumadil dan Quraish Lutfi bertemu dengan Andi Taufan Tiro. Andi menjelaskan pengerjaan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar sudah disetujui dan akan dilelang oleh Quraish Lutfi.

"Terdakwa meminta agar bisa mengambil proyek tersebut dan berjanji akan berikan fee sebesar 7 persen dari total proyek yaitu sekitar Rp7 miliar," ujar JPU.

Pada 9 November 2015, Djumadil meminta terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar namun terdakwa enggan menyanggupi. Akhirnya terdakwa meminta pegawainya, Erwantoro untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Andi melalui Jailani. Uang tersebut sebagai fee awal proyek ruas jalan Wayabula-Sofi.

"Keesokan harinya terdakwa meminta Erwantoro untuk menukarkan uang Rp 2 miliar menjadi Sin$ 206.718 dan dibungkus dalam paper bag warna cokelat, kemudian diserahkan ke Andi melalui Imran Djumadil," ujar JPU. Namun saat di lokasi penyerahan, Imran meminta Erwantoro menyerahkan uang itu langsung ke Andi di ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Pada 12 November, Abdul Khoir kembali meminta Erwantoro mengantarkan uang Rp 200 juta ke Andi sebagai kesepakatan proyek jalan Wayabula-Sofi. "Uang ini dibungkus dalam paperbag motif batik, dan diserahkan ke Andi melalui Jailani di parkiran PT Windhu Tinggal Utama," ujar JPU.

Pada 12 November, terdakwa kembali meminta Erwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar yang kemudian ditukar jadi Sin$ 205.128. Sehingga total sudah Rp 2,2 miliar dikeluarkan Abdul Khoir untuk Andi.

"Namun dari Rp 2,2 miliar tersebut, Jailani hanya menyerahkan Rp 1,9 miliar kepada Andi Taufan Tiro di komplek perumahan DPR, sedangkan sisanya Rp 300 juta dibagi dua antara Jailani dan Quraish Lutfhi," ujar JPU.

Selanjutnya pada akhir November, terdakwa mengaku tidak punya cukup uang lagi untuk melunasi fee yang diminta Imran. Akhrinya Imran meminta nomor rekening Erwantoro untuk dipergunakan sebagai sarana penerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sebanyak Rp 1 miliar.

Pada 1 Desember 2015 uang sebesar Rp 1,5 miliar yang merupakan uang gabungan dari uang Abdul Khoir sebesar Rp 500 juta, direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar serta Budi Liem sejumlah Rp 1 miliar diserahkan ke Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar, depan Makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya