DPR Persulit Calon Independen, Tugas KPU Tambah Berat

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 30 April 2016 08:21 WIB

Sejumlah relawan wanita, mengendarai sepeda motornya usai peluncuran aplikasi GoAhokPSI di Jakata, 31 Maret 2016. Aplikasi GoAhok telah menyediakan 100 motor yang seluruhnya dikendarai oleh ladybikers untuk menjemput KTP bagi yang akan mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pekerjaan KPU akan bertambah jika DPR jadi menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur perseorangan. Penambahan syarat dukungan itu rencananya dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jelas penambahan syarat itu membuat pekerjaan kami semakin berat," kata Arief ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 April 2016.

Arief menjelaskan jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. "Kalau syarat 6,5-10 persen itu sudah bikin kami bekerja ekstra, apalagi kalau ditambah," ujarnya.

Selain itu, penambahan syarat pencalonan independen jelas nanti akan membutuhkan waktu lebih lama untuk memverifikasinya. Ini karena verifikasi KTP harus dilakukan secara faktual dengan mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal orang yang dimaksud. "Saya belum bisa bayangkan berapa waktu yang dibutuhkan," katanya.

Ihwal motif DPR yang ingin menaikkan jumlah syarat pencalonan jalur independen Arief enggan berkomentar. Menurutnya alasan menaikkan jumlah syarat itu sudah masuk ranah politik. "Tugas kami melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu, itu saja," katanya.

Saat ini, ujar Arief, KPU masih menunggu hasil revisi Undang Undang Pilkada seperti apa. Dia berharap DPR segera mengesahkan Undang Undang Pilkada dalam waktu dekat ini. "Agar tidak mengganggu proses persiapan Pilkada 2017 yang sudah kami rencanakan," ujarnya.

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada DKI Jakarta tahun depan. Majunya Ahok melalui jalur independen membuat sejumlah elite partai politik berang. Mereka menuduh Ahok telah melakukan deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya