Jawa Barat Sahkan Aturan Baru Kawasan Bandung Utara
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 29 April 2016 21:10 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengesahkan peraturan tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis. Aturan baru itu sekaligus mengganti perda sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, perda baru itu menyasar para pemegang izin mendirikan bangunan yang tak mengikuti ketentuan pengaturan ruang. Di KBU misalnya, ada pembatasan penggunaan ruang untuk pendirian bangunan guna menjaga ruang terbuka hijau. "Pemegang IMB akan dibebankan membebaskan lahan dan dihijaukan,” kata dia selepas menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Perda itu di Gedung DPRD Jawa Barat, di Bandung, Jumat, 29 April 2016.
Dalam perda yang baru diatur pula rekomendasi Gubernur sebagai persyaratan wajib bagi pemerintah kabupaten/kota di kawasan itu untuk menerbitkan IMB. Dalam perda lama, IMB sering kali tetap terbit meski tak ada rekomendasi dari Gubernur.
Hal lainnya adalah pendirian satuan manunggal satu atap (Samsat) untuk merumuskan rekomendasi Gubernur untuk mendirikan izin bangunan di KBU. Rekomendasi tersebut berisi perwakilan semua pemerintah daerah di Bandung Raya, BPN, kepolisian, serta kejaksaan. “Ini bagian dari isi Perda,” kata Aher.
Aher mengatakan, kendati sudah disahkan oleh DPRD, Perda Perlindungan KBU harus menjalani evaluasi dari pemerintah pusat. Sebelum diberlakukan harus ada evaluasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan Perda ini juga sudah melewati tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan hari ini. “Kalau Perda biasa dibahas lagi selesai, tapi karena PErda KBU menyangkut tata ruang harus balik lagi,” kata dia.
Anggota DRPD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan tidak kelanjutan perda sekarang berada di tangan pemerintah provinsi. “Sekarang sudah di ranah provinsi, sebagai anggota Dewan, ketika pansus sudah dibubarkan, akan tetap menanyakan terus karena urgensi yang sangat tinggi tentang Perda ini,” kata dia di Bandung, Jumat, 29 April 2016.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, aturan yang baru ini akan menyulitkan pemilik lahan berukuran kecil. Sebabnya mereka juga dipaksa harus mengikuti aturan tersebut. Dia mencontohkan, ada zonasi dengan ketentuan boleh membangun hanya 20 persen dari luas lahan itu. “Makin kecil makin sulit,” kata dia.
AHMAD FIKRI