Soal Terdakwa Anak Kasus Salim Kancil, Komnas: Hakim Bijak

Reporter

Jumat, 29 April 2016 18:40 WIB

Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pekalongan Menggungat melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir di Lumajang bernama Salim Kancil di Pekalongan, Jawa Tengah, 30 September 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada I dan A, terdakwa anak dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, sudah tepat. "Saya kira hakimnya cukup bijaksana," kata Arist saat dihubungi, Jumat, 29 April 2016.

Arist menuturkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia terdakwa anak-anak tidak boleh dihukum bui lebih dari 10 tahun. Meskipun tindakannya kategori melanggar hak asasi manusia, yakni menganiaya seseorang hingga meninggal, terdakwa anak tetap harus mendapat perlakuan khusus.

Apalagi hakim menemukan bukti bahwa terdakwa hanya ikut-ikutan menganiaya Salim Kancil. Menurut Arist hal itu membuktikan bahwa terdakwa tidak punya rencana menganiaya dan membunuh.

Arist menilai sudah tepat bila vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Peran mereka bukan perencana penganiayaan dan pembunuhan, jadi bukti itu bisa meringankan hukuman mereka," katanya.

Setelah divonis, ujar Arist, terpidana harus dimasukan ke dalam sel khusus anak dan tidak boleh dicampur dengan narapidana dewasa. "Fokusnya sekarang adalah pembinaan pada dua narapidana itu," ujar Arist.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada I dan A, terdakwa anak dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, Kamis, 28 April 2016.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan. “Majelis hakim cenderung membuktikan dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim, Suhartati.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya