Pemecatan Ivan Haz Ditunda, Ini Alasannya  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 29 April 2016 17:05 WIB

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditemani Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Aswar, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada agenda pembacaan putusan pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan pemecatan Ivan seharusnya disampaikan Mahkamah Kehormatan DPR dalam rapat tersebut untuk mendapat persetujuan semua anggota Dewan.

Namun pemecatan Ivan Haz itu ditunda lantaran pimpinan dan sebagian anggota MKD sedang melakukan kunjungan kerja ke Inggris sejak 25 April lalu. Jadi berkas dan surat pemecatan Ivan belum dilaporkan ke pimpinan DPR.

"Hampir semua pemimpin dan anggota MKD melakukan kunjungan kerja ke Inggris, jadi belum diproses," ujar anggota MKD, Muhammad Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin membenarkan bahwa putusan pemecatan itu belum diagendakan lantaran permasalahan administratif yang belum selesai.

"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan untuk diambil keputusan menyangkut hal itu, jadi belum bisa diambil keputusan," ucap Akom—sapaan akrab Ade.

DPR hari ini menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun 2015-2016. Seusia penutupan, Dewan akan menjalani reses atau masa kembali ke daerah pemilihan masing-masing hingga 17 Mei mendatang.

Menurut Akom, dari Fraksi PPP juga belum ada surat pengajuan apa pun terkait dengan pemecatan Ivan. "Kalau sudah ada, pasti kami ambil tindakan," tuturnya.

Dengan demikian, kata Akom, status Ivan masih sebagai anggota Dewan, walaupun sudah tak aktif bertugas lagi. "Karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan alat kelengkapan Dewan terkait dengan keputusan soal beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan pihaknya memutuskan memecat Ivan dari posisinya sebagai anggota Dewan. "Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD," ucap Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Ivan dinilai telah melanggar kode etik berat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Ivan kini mendekam di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tahanan setelah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

17 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya