Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) didampingi staf pribadinya Dessy A Edwin, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi, Muhammad Kurniawan, hari ini, Jumat, 29 April 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta. Selain itu, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prima MB Nuwa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Abdul Khoir mengaku beberapa kali bertemu dengan Damayanti bersama Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Nama Kurniawan disebut-sebut dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir yang dihadiri Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng, Senin, 18 April 2016.
Pria yang akrab disapa Aseng itu mengaku dimintai uang senilai Rp 3 miliar oleh anggota DPRD Kota Bekasi. Kurniawan mengaku dapat mengamankan Aseng, yang sebelumnya ditakut-takuti tengah diintai KPK.