Penyidikan Kasus Pembakaran Lahan di Jambi Lamban

Reporter

Jumat, 29 April 2016 02:36 WIB

Sejumlah warga desa menutupi hidungnya karena asap tebal akibat kebakaran hutan di Pulau Mentaro, Muaro Jambi, Sumatera, 15 September 2015. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jambi - Penyidikan kasus pembakaran lahan di kawasan Provinsi Jambi berjalan lamban. Dari empat kasus yang melibatkan korporasi yang disidik sejak Nopember 2015, baru dua yang dilimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Yang bakal diseret ke pengadilanpun hanya pejabat serta karyawan di perusahaan itu.


Juru bicara Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, lambannya penyidikan, antara lain karena penyidik harus menunggu dalam waktu yang lama untuk mendapatkan keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.


Menurut Kuswahyudi, tidak ada unsur kesengajaan bagi penyidik untuk membuat lamban penyidikan kasus pembakaran hutan. "Penyidik kami sempat mengalami keterlambatan memproses kasus ini, karena belum mendapat keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor," katanya kepada Tempo, Kamis, 28 April 2016.


Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, penyidik Polda Jambi menangani empat kasus dengan empat tersangka. Di antaranya, Dermawan Eka Setia Pulungan yang menjabat selaku Estate Manager PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi; Munadi yang merupakan Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada. Dua perusahaan itu membuka lahan untuk perkebunan sawit.

Dua tersangka lainnya adalah Iwan Worang yang menjabat Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari, serrta salah seorang karyawan PT BKS. Dua perusahaan itu bergerak di bidang hutan tanaman industri.


Empat kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, hingga saat ini baru dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, yaitu berkas perkara tersangka Dermawan Eka Setia Pulungan dan berkas perkara tersangka Munadi. Sedangkan berkas perkara tersangka Iwan Worang dan salah seorang karyawan PT BKS belum lengkap.


Advertising
Advertising

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi, membenarkan baru dua tersangka dari empat tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dia mengakui sulit mendapatkan alat bukti untuk menyeret perusahaan dengan tuduhan sengaja membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran.


Dedi mengatakan, sebelumnya penyidik Polda menuduh empat perusahaan itu sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Tapi penyidik mengalami kesulitan mendapatkan alat bukti. “Mereka hanya bisa disalahkan karena tidak memiliki kesiapan sarana dan personil untuk memadamkan api jika lahan mereka terbakar,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 28 April 2016.


Dedi mengatakan para tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


SYAIPUL BAKHORI



Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

8 Juni 2023

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.

Baca Selengkapnya

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

26 September 2021

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California

Baca Selengkapnya