Jokowi Perintahkan Berantas Calo SIM dan STNK

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 28 April 2016 22:01 WIB

Presiden Joko Widodo/Jokowi. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum memberantas praktek calo dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Menurut dia, praktek calo dapat dihilangkan dengan sistem daring.

"Yang namanya calo harus dan wajib hilang. Kalau sistemnya online, tentunya calo itu akan hilang dengan sendirinya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai layanan publik di Kantor Presiden, Kamis, 28 April 2016.

Pramono mengatakan Presiden juga menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk membentuk tim khusus guna meningkatkan layanan publik dan memberantas praktek calo tersebut. Menurut dia, Presiden meminta layanan publik untuk pembuatan SIM, STNK, atau paspor dilakukan dengan transparan dan dapat selesai dalam hitungan jam. "Tidak ada lagi yang hari, semua sampai bawah. Memiliki kepastian dan mudah diakses publik," tuturnya.

Presiden, kata dia, akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa demi perbaikan layanan publik. Selain itu, Presiden meminta layanan penerbitan SIM, STNK, atau paspor dilakukan melalui satu pintu dan melalui sistem online. Untuk layanan di kantor Imigrasi, Jokowi memerintahkan agar kantor imigrasi di Bandara Soekarno Hatta diperbaiki dan diperluas.

Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan pembuatan SIM secara online diharapkan dilakukan awal tahun depan. "Jadi punya KTP Jakarta, buat SIM baru tidak harus di Jakarta. Sistemnya lagi kami buat sehingga bisa memudahkan masyarakat," ucapnya.

Hingga saat ini, Agung mengatakan sistem online hanya bisa diberlakukan untuk perpanjangan SIM. Sejauh ini baru 45 kota yang bisa memberlakukan perpanjangan SIM secara online. "Tahun ini nambah 72 dan tahun depan lagi tambah 100. Tahun 2018 sudah seluruh kota," katanya. Untuk pembuatan STNK, Agung mengatakan Presiden memerintahkan pembuatan STNK dilakukan melalui satu loket. Saat ini, kata dia, pembuatan STNK melalui tiga loket, yaitu Samsat, Jasa Raharja, dan Kepolisian.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya