Banyak Perusahaan Pertambangan di NTB Bermasalah

Reporter

Kamis, 28 April 2016 17:47 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Mataram - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah itu yang bermasalah, atau yang disebut dengan kategori non clear and clean.

Koalisi terdiri dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Rinjani Institute, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Lombok, dan Publish What You Pay (PWYP) – Indonesia.

Peneliti SOMASI NTB Dwi Arie Santo memaparkan, dari 155 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara, 117 di antaranya menunggak iuran tetap senilai Rp 28,2 milar selama periode 2013-2015. Sedangkan 99 persen tidak memenuhi kewajiban reklamasi pasca tambang.


Perusahaan-perusahaan itu, selain memiliki IUP, juga kontrak karya di kawasan hutan lindung seluas 5.561,35 hektare dan kawasan hutan konservasi 189.410,53 hektare. “Kami mendesak Kementerian ESDM menindak tegas perusahaan pertambangan yang bermasalah,” kata Dwi mewakili Koalisi, Kamis, 28 April 2016.


Menurut Dwi, Kementerian ESDM bisa menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Selain itu Gubernur NTB didesak untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk mencabut IUP perusahaan pertambangan yang masuk kategori non clear and clean, paling lambat 12 Mei 2016.

Koalisi juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar. Selain itu, segera menertibkan IUP dan Kontrak Karya yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.


Dwi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB melalui pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) harus membuka akses informasi terkait data pertambangan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pemerintah Provinsi NTB harus membentuk Forum Pengawasan Sektor Pertambangan dengan melibatkan masyarakat sipil, termasuk menolak izin penambangan pasir laut di NTB,” ujarnya.


Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan, akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban seluruh perusahaan pertambangan pemegang izin energi dan sumber daya mineral. “Kewajiban kepada negara maupun daerah,” ucapnya.


Advertising
Advertising

Amin berharap sinkronisasi pusat dan daerah. Bukan hanya dalam hal program, tapi juga yang berkaitan dengan regulasi. Sinkronisasi sangat penting guna tercapainya keberhasilan pelaksanaan pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Provinsi NTB.


SUPRIYANTHO KHAFID



Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

1 September 2022

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.

Baca Selengkapnya