KPK Sambut Baik Rencana Rilis Data Panama Papers

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 27 April 2016 22:50 WIB

Panama Papers

TEMPO.CO, Jakarta - The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) akan merilis dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, pada 9 Mei mendatang, tepatnya pada pukul 14.00. Dokumen yang disebut dengan Panama Papers itu akan dirilis di situs ICIJ yang beralamat di www.offshoreleaks.icij.org.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik dibukanya data yang menyeret beberapa nama pejabat di seluruh dunia tersebut. "KPK menyambut baik pengumuman nama-nama tersebut agar lebih transparan dan tidak menebak-nebak," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Rabu, 27 April 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berpendapat data-data tersebut akan sia-sia jika tidak ada yang menindaklanjuti. "Kalau didiamin ya nggak ada gunanya," katanya.

Saut menilai setiap lembaga penegak hukum harus cerdas merespon adanya kebocoran data sebesar 2,6 terabita tersebut. "Kalau mereka nggak tahu apa yang harus dilakukan ya.. Payah!" ucap dia.

Menurut dia, Panama files merupakan salah satu gunung es dari berbagai indikasi kasus tindak kejahatan. "Misalnya ada orang kaya takut dan nggak percaya sama negara, ada orang nyuri duit lalu menyimpan di luar."

Laode mengatakan, sebagai penegak hukum, lembaga antirasuah akan fokus pada indikasi tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. "Kalau ditemukan indikasi itu maka akan diteliti lebih lanjut," kata dia. Jika pejabat negara yang bermain, maka akan di sandingkan dengan LHKPNnya.

Selain itu, Laode mengatakan dari segi pencegahan, lembaga antikorupsi akan mengajak kementerian atau lembaga untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. "Agar hal serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi ICIJ, Rabu, 27 April 2016, Panama Papers merupakan dokumen terbesar yang pernah dirilis yang berisi data rahasia perusahaan-perusahaan offshore dan orang-orang yang berada di belakangnya. Dalam Panama Papers, terdapat informasi mengenai perusahaan, lembaga, dan yayasan yang didirikan di 21 negara tax havens, mulai dari Hong Kong hingga Nevada di Amerika Serikat.

Panama Papers juga menghubungkan orang-orang yang berada di lebih dari 200 negara. Saat data itu dirilis nanti, publik dapat mencari data serta visualisasi jaringan dari ribuan perusahaan offshore termasuk catatan internal Mossack mengenai pemilik asli perusahaan tersebut apabila memungkinkan. Dalam database itu, dimasukkan juga perusahaan-perusahaan lain yang masuk dalam dokumen Offshore Leaks milik ICIJ pada 2013 lalu.

ICIJ tidak akan merilis data pribadi secara masal. Dokumen itu juga tidak akan memuat catatan rekening bank dan transaksi keuangan, email, nomor paspor, dan juga nomor telepon dari perusahaan-perusahaan tersebut. Informasi yang akan dibuka untuk publik akan diseleksi dan dibatasi.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya