TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 April 2016. Anny tiba di gedung KPK pukul 13.04 WIB. Dia mengenakan batik warna cokelat dengan celana putih.
Anny tampak berusaha menghindari wartawan. Dia tak berkomentar sedikit pun atas pemanggilannya. Sejumlah orang yang menemaninya tampak melindungi Anny dari todongan mikrofon dan perekam suara milik wartawan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Anny terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP pada 2011-2012. Anny menjadi saksi atas tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) dengan kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, 26 April 2016. Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Dia diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat, yang saat itu mengurus e-KTP.
April 2014, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Suap terjadi saat pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto, pada waktu itu, merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Juru bicara KPK waktu itu, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya menemukan dua bukti yang kuat untuk menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
ARIEF HIDAYAT
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
18 menit lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
12 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya