CAR Minus 205,61 Persen, Izin BPR Syariah Al Hidayah Pasuruan Dicabut  

Reporter

Selasa, 26 April 2016 05:05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan

TEMPO.CO, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan per 25 April 2016. Izin BPRS, yang beralamat di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dicabut karena curang (fraud).

“Kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPRS mengakibatkan kinerja keuangan BPRS Al Hidayah tidak memenuhi standar,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga kepada wartawan di kantornya, Senin, 25 April 2016. Ini membuat rasio kecukupan modal (CAR) minus 205,61 persen.

Melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus sejak 30 September 2015. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, manajemen BPRS diberi kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. “Harus memenuhi modal minimal 4 persen atau Rp 20,9 miliar,” kata Dani.

Namun, hingga batas waktu pada 28 Maret 2016, BPRS Al Hidayah tetap tak mampu memenuhi peraturan perbankan tersebut. Ditambah lagi, nonperforming financing (NPF) mencapai 88,97 persen atau Rp 13,71 miliar dari total pembiayaan Rp 19,8 miliar. “NPF yang tidak benar itu berdampak pada CAR yang tinggi,” ujarnya.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Al Hidayah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Al Hidayah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Nasabah tidak akan dimintai biaya sepeser pun saat mengambil dana.

Selaku penjamin, LPS membutuhkan waktu 30-40 hari ke depan untuk rekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan milik nasabah, baik yang layak maupun yang tidak layak dibayar. LPS menjamin pengembalian dana asal tercatat dalam pembukuan, tidak melebihi suku bunga LPS, dan tidak memiliki kredit macet. “Nanti akan dibayar melalui Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pembayar,” tutur Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono.

Hingga izin usahanya dicabut, BPRS Al Hidayah memiliki dana pihak ketiga Rp 14,69 miliar, yang terdiri atas tabungan Rp 7,31 miliar dari 6.549 rekening dan deposito Rp 7,37 miliar dari 65 rekening. Sedangkan dana antarbank Rp 16,5 miliar.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

43 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

49 hari lalu

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, masuk ke jajaran Top 10 Global Islamic Bank dari sisi kapitalisasi pasar dengan harga saham emiten bersandi BRIS yang melesat sehingga mendorong market capitalization atau market cap perseroan menembus Rp131,47 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

58 hari lalu

OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Baca Selengkapnya

Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

26 Februari 2024

Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

OJK ingin memperkuat keuangan syariah dengan mendorong BPRS melantai di Bursa dan spin off unit usaha syariah perbankan.

Baca Selengkapnya

Selain BTN-Mualamat, OJK Sebut Ada 3-4 Bank Syariah Lain yang Bakal Merger

21 Februari 2024

Selain BTN-Mualamat, OJK Sebut Ada 3-4 Bank Syariah Lain yang Bakal Merger

Beberapa bank syariah yang berencana merger masih dalam tahap pembicaraan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya