Ini Alur Perkara PK versi MA, Wewenang Nurhadi?

Senin, 25 April 2016 23:01 WIB

Enam Hakim Agung baru, diambil sumpahnya saat dilantik yang dipimpin oleh ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali di Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Enam Hakim Agung tersebut adalah Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan alur berkas perkara peninjauan kembali dari pemohon hingga MA tak bisa diintervensi Sekretaris MA Nurhadi. Ia menilai, dalam pola tersebut, Sekretaris MA sama sekali tak memiliki kewenangan atau ikut campur.

"Sekretaris itu wewenangnya soal organisasi dan finansial atau anggaran," kata Suhadi saat dihubungi, Ahad, 24 April 2016. "Soal manajemen perkara itu wewenang panitera."

Penangangan perkara di Mahkamah Agung kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Nurhadi, Rabu pekan lalu. Penyidik menduga Nurhadi terkait dengan operasi tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno di basement salah satu hotel Jakarta Pusat. Edy dan Doddy diduga sebagai perantara suap sejumlah perkara di pengadilan, termasuk PK di MA.

Menurut Suhadi, alur perkara PK dan Kasasi dimulai saat pemohon mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama, tempat kasus tersebut disidangkan. Berkas pengajuan ini akan diterima panitera pengadilan untuk diuji kelengkapan administrasi. Ketua pengadilan negeri, menurut Suhadi, kemudian mengambil sumpah atas bukti baru atau novum yang diajukan dan jadi landasan pengajuan PK.

Panitera pengadilan negeri kemudian mengirimkan seluruh berkas pengajuan dan novum ke Bagian Umum Mahkamah Agung. Berkas tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Pranata Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan jenis perkara. Pada tahap ini, MA akan memeriksa kelengkapan syarat dan administrasi pengajuan PK.

Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan pada Panitera Muda MA. Mereka akan memberikan nomor yang mengirimkan laporan ke pengadilan dan pemohon soal diterimanya berkas perkara tersebut.

Panitera Muda kemudian mengirimkan berkas perkara PK kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Dari meja pimpinan, berkas akan didistribusikan kepada masing-masing ketua kamar sesuai jenis perkara. Ketua Kamar akan menunjuk ketua dan anggota majelis hakim atas perkara Pk tersebut.

Majelis akan mengagendakan musyawarah pengambilan keputusan yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan minutasi putusan. Salinan dan putusan akan dikirimkan panitera muda ke pengadilan pengaju dan pemohon.

"Sekretaris itu tak bisa intervensi di tahap mana pun," kata Suhadi.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

19 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya