Komnas HAM Temukan Jumlah Penderita ISPA di Tuban Meningkat

Reporter

Minggu, 24 April 2016 15:47 WIB

Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nurkhoiron mengatakan pihaknya menyelidiki kematian beruntun puluhan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek. Dari hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM menemukan peningkatan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang tercatat di Puskesmas Kerek.

“Data Puskesmas Kerek menunjukkan, pada 2013, tercatat sebanyak 1.800 warga menderita ISPA. Tahun 2014 tercatat 1.500 warga. Sedangkan tahun 2015 tercatat penderita meningkat drastis, yakni sebanyak 2.056 orang,” kata Nurkhoiron saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 April 2016.

Penyelidikan Komnas HAM dilakukan dalam kaitan 28 warga Karanglo yang dikabarkan meninggal dalam kurun 45 hari, terhitung dari Januari hingga akhir Maret lalu. Pada 11-14 April, Komnas HAM mendatangi rumah-rumah warga Karanglo untuk menyelidiki penyebab kematian beruntun di desa yang berjarak 2 kilometer dari PT Semen Indonesia itu. Di desa tersebut, terdapat penambangan batu kapur untuk bahan baku semen.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Nurkhoiron, Komnas HAM belum bisa memutuskan apakah benar penyebab meninggalnya 28 warga Karanglo adalah pencemaran lingkungan oleh pabrik semen di sana. (Baca: 28 Warga Tuban Mati, Uji Sampel Udara Diserahkan ke Kemenkes)

Komnas HAM masih menggelar uji lab atas kondisi lingkungan di Karanglo ini. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit Menular Surabaya telah menguji kualitas udara di Karanglo. Namun hasilnya baru akan diketahui satu setengah bulan lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dr Syaiful Hadi membenarkan adanya kasus penderita ISPA di area dekat pabrik. Karena itu, harus ada kebijakan khusus di daerah-daerah yang masuk ring 1 industri semen. Misalnya, di daerah bersangkutan harus dipasang alat deteksi kondisi udara. Fungsinya jelas, yaitu mengukur kandungan debu, terutama di perkampungan penduduk. Untuk program ini, pihak Dinas Kesehatan Tuban bekerja sama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit Menular (BBTKLPM) Surabaya. (Baca: Dinas Kesehatan Tuban: Kasus ISPA di Area Tambang Tinggi)

Sekretaris PT Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan lokasi pabrik berjarak sekitar 2 kilometer dari Desa Karanglo. Namun Semen Tuban punya alat bernama electrostatic precipitator yang berfungsi menangkap debu. Area pabrik juga dilengkapi alat yang berfungsi menahan debu agar tidak keluar. Selain itu, tiap tiga bulan sekali, datang lembaga independen mengawasi kualitas udara di area pabrik.

Agung mencontohkan, kualitas udara di lingkungan Pabrik Semen Tuban kadarnya di bawah 50 miligram normal per meter kubik. Ukuran itu masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu 80 miligram normal per meter kubik.

INGE KLARA SAFITRI | SUJATMIKO | NURHADI

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

27 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

BNPB Catat 143 Kepala Keluarga Terdampak Gempa Tuban, 4 Rumah Sakit Rusak

43 hari lalu

BNPB Catat 143 Kepala Keluarga Terdampak Gempa Tuban, 4 Rumah Sakit Rusak

BNPB mengatakan, gempa Tuban juga mengakibatkan sejumlah infrastruktur alami kerusakan yang bervariasi.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

45 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya