TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganggap tak ada perlunya syarat penggunaan meterai per individu sebagai bukti dukungan kepada calon gubernur jalur independen.
Syarat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum dianggap tak relevan dengan aspek kesetaraan bagi tiap calon dalam pemilihan kepala daerah 2017. "Ya beda (tak seimbang). Dalam proses pencalonan saja, battleground yang dihadapi calon independen sudah tiga kali lebih berat dari calon dari partai politik," kata Titi, dalam diskusi publik tentang revisi Undang-Undang Pilkada, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.
Kata Titi, langkah calon independen berbeda dengan calon yang diusung partai politik. Calon independen, kata dia, harus berjuang memenuhi syarat administrasi di awal pilkada. "Harus mengumpulkan KTP dan tanda tangan, itu juga belum valid dan 100 persen aman. Diberi materai juga sama saja, kalau nanti dukungannya batal," katanya.
Setelah verifikasi pengumpulan KTP atau biasa disebut faktual, calon independen harus melewati verifikasi riwayat medis dan kesehatan, pendidikan, sertu ketentuan lain. "Itu pun mereka masih menjadi 'bakal calon', masih belum aman," kata Titi.
Baca: Ahok Sanggupi Syarat Meterai untuk Calon Perseorangan
Dua proses untuk calon independen, menurut Titi, belum termasuk hari pemungutan suara. "Jadi proses calon independen sudah berat. Jika dalam pilkada, parpol dihindarkan dari adanya mahar, jalur perseorangan juga jangan dibuat 'mahal'," Titi menyarankan. Namun, Titi mengapresiasi perubahan kecil yang dibuat KPU, mengenai syarat penggunaan meteri dukungan untuk jalur independen berdasarkan rekap per kelurahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hendak maju sebagai calon independen dalam pilkada DKI 2017, menyambut baik perubahan itu. Menurut dia, syarat itu lebih ringan dibanding meterai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Ahok mempersoalkan biaya besar yang harus dikeluarkan calon independen jika syarat meterai masih harus dihitung per individu. Jika dia menargetkan jumlah pendukung satu juta orang, total biayanya sudah Rp 6 miliar. Nilai ini didasari harga satu meterai Rp 6.000.
Ahok sempat mengaku rela tak ikut pilkada 2017 bila syarat meterai per individu itu tak berubah. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia (pendukung) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujarnya.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya