TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Kali ini, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pada pengembangan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan. “Hari ini kami keluarkan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama La Nyalla Mattalitti,” kata Maruli di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 22 April 2016.
BACA: TERKUAK: Rupanya La Nyalla Sempat Hendak Kabur ke Makau
Kadin Jawa Timur mendapat dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 sebesar Rp 48 miliar. Maruli mengatakan ditemukan aliran dana dari pengembangan korupsi itu pada tahun 2011 lebih-kurang Rp 1,3 miliar. “Kami lihat saja nanti ke mana saja aliran dana itu,” ujar Maruli.
Penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus pencucian uang itu tertuang dalam surat Nomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Maruli menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan tebang pilih menindak kasus ini. Siapa pun yang terlibat, kata dia, akan diusut. Termasuk jika ada keterlibatan pejabat pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Maruli yakin dengan alat bukti yang sudah disiapkan untuk menjerat La Nyalla. Ada dua alat bukti yang sudah disiapkan Kejaksaan. Maruli menambahkan, tim penyidik juga sudah memeriksa ahli dan saksi dalam kasus ini. “Tidak peduli nanti dipraperadilankan, saya akan keluarkan sprindik baru lagi,” katanya.
BACA: Buron, La Nyalla Curhat di Ulang Tahun PSSI
Dalam tindak pidana pencucian uang ini, La Nyalla dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Maruli menambahkan, ancaman hukuman kira-kira 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dengan ini, La Nyalla yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, menjadi tersangka di dua kasus berbeda. Pada 12 April 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dengan keuntungan Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi pada 16 Maret 2016. Namun penetapan tersangka itu batal demi hukum karena putusan praperadilan yang dibacakan hakim Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan itu menyatakan surat penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
BACA: Kejaksaan: La Nyalla Jadi Tersangka Lagi
Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah. “Kemarin kan sudah batal di praperadilan, mau diulangi berapa kali,” kata Sumarso kepada Tempo.
Sumarso menambahkan, sampai saat ini tim kuasa hukum belum bisa melakukan upaya hukum apa pun. Menurut Sumarso, Kejaksaan seharusnya membuktikan dulu proses penyidikan yang dia lakukan. “Selama ini kan cuma mengumumkan lewat media,” kata Sumarso.
Sumarso juga menyayangkan langkah Kejaksaan yang memblokir rekening dan paspor La Nyalla. Dengan begitu, kliennya yang menjabat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu malah tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Kami minta itu dicabut dulu, jadi Pak Nyalla bisa pulang,” kata Sumarso.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Berita terkait
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir
52 hari lalu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.
Baca SelengkapnyaKejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI
16 Februari 2023
La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.
Baca SelengkapnyaAdu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy
8 Februari 2023
Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.
Baca SelengkapnyaLa Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2
8 Februari 2023
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.
Baca Selengkapnya5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya
3 Februari 2023
Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum
27 Januari 2023
Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?
Baca SelengkapnyaKLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari
27 Januari 2023
Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.
Baca SelengkapnyaMendaftar sebagai Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Yakin akan Dapat Dukungan Pemilik Suara di KLB
13 Januari 2023
La Nyalla menegaskan dirinya siap bersaing dengan siapa pun yang nantinya maju sebagai calon ketua umum PSSI di KLB kali ini.
Baca SelengkapnyaJelang KLB PSSI, La Nyalla Mattalitti Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum
13 Januari 2023
Menjelang KLB PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi sosok pertama yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum.
Baca Selengkapnya