Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai sistem hukum dan peradilan Indonesia bermasalah. Hal ini berkaitan dengan terbongkarnya dugaan suap oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gambaran besarnya criminal justice system kita itu masih bermasalah," ujar Saut Situmorang dalam acara di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Saut mengimbau semua penegak hukum dan peradilan bersatu memperbaiki sistem hukum yang bermasalah ini. "Kami harus lihat secara keseluruhan. Sedangkan kami hanya bisa sampai ke pencegahannya," ujarnya. Menurut dia, sistem hukum dan peradilan Indonesia harus segera diperbaiki karena masalahnya sudah kronis.
Pada Rabu, 20 April 2016, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik KPK kemudian menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution dan seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto Supeno menjadi tersangka.
Seusai penangkapan, petugas KPK menggeledah empat tempat terkait kasus tersebut, yakni Kantor PT Paramount Enterprise, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan kantor Nurhadi di salah satu ruang di MA.