Besok, Mendagri Lantik Bupati Tersangka Rokan Hulu  

Reporter

Kamis, 21 April 2016 19:20 WIB

Suparman - Sukiman. facebook.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan bakal melantik Bupati terpilih Rokan Hulu Suparman-Sukiman besok, Jumat, 22 April 2016. Suparman yang berstatus tersangka atas kasus korupsi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2015 sebelumnya secara mendadak batal di lantik Pelaksana Tugas Arsyadjuliandi Rachman, Selasa, 19 April 2016 kemarin.

"Suparman bakal dilantik langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," kata Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofi, Kamis, 21 April 2016.

Ahmad menyebutkan, Menteri Tjahjo mengambil alih tanggung jawab pelantikan Suparman bersama 6 kepala daerah dari Sumatera Utara yang terpilih pada Pilkada 2015 lalu. Namun Ahmad Syah tidak tahu persis alasan Mendagri melantik langsung Suparman.

"Yang jelas, dari telegram yang kami terima, Suparman akan dilantik dengan 6 kepala daerah lainnya," ujarnya.

Ahmad Syah membantah pelantikan Suparman lantaran statusnya sebagai tersangka. "Tidak ada kaitannya dengan itu," ucapnya.

Sebelumnya, proses pelantikan bupati terpilih Rokan Hulu Suparman dijadwalkan hari ini, Selasa, 19 April 2016 mendadak batal menyusul surat perintah penundaan yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.

Saat itu Suparman masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK juga menetapkan tersangka bekas Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

11 hari lalu

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Pj Gubernur Sumsel meminta Sandi berkolaborasi dengan Apriyadi yang telah menciptakan program-program bagus.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya