TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan dua perusahaan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu, 20 April 2016, penyidik KPK menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka.
Seusai penangkapan, penyidik KPK menggeledah empat tempat, antara lain kantor PT Paramount Enterprice; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; rumah sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jalan Hang Lekir; dan kantor Nurhadi di salah satu ruangan di MA.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan duit di masing-masing tempat. "Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok Edy dan Doddy di area parkir pada pukul 10.45 setelah mereka bertransaksi.
Pada operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sejumlah duit Rp 50 juta dari tangan Edy. "Diduga ini bukan yang pertama," ujar Agus Rahardjo.
Agus mengatakan Edy pernah menerima suap dari Doddy sebesar Rp 100 juta. Untuk perkara ini, total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
20 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya