TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus suap yang melibatkan institusi dalam negeri. Kali ini, sogok-menyogok terjadi di dalam tubuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keprihatinannya. Sebab, ternyata masih banyak keputusan pengadilan yang dipengaruhi oleh uang.
"Ini adalah gunung es di negeri kita," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April 2016. Ia mengatakan ada kasus yang lebih besar di balik kasus yang melibatkan dua perusahaan ini. "Kami berharap kasus ini menjadi pembuka."
Untuk menindaklanjuti kasus baru tersebut, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Namun Agus emoh menyebutkan siapa orang tersebut. "Saya belum tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa, tapi saya belum mengatakan itu siapa," ujarnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Operasi itu mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasca-operasi, penyidik KPK menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution (EN) dan seorang swasta bersama Doddy Arianto Supeno (DAS) sebagai tersangka.
Penyidik KPK kemudian menggeledah empat tempat, antara lain kantor PT Paramount Enterprice; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; rumah sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jalan Hang Lekir; dan kantor Nurhadi di salah satu ruang di MA. Agus Rahardjo mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan duit di masing-masing tempat. "Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas," tuturnya.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok Edy dan Doddy di area parkir pada pukul 10.45 setelah bertransaksi.
Pada operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sejumlah duit Rp 50 juta dari tangan EN. "Diduga ini bukan yang pertama," ucap Agus.
Agus mengatakan EN pernah menerima suap dari DAS sebesar Rp 100 juta. Duit itu diberikan oleh DAS kepada EN di pengadilan. Untuk perkara ini, total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta. DAS juga diduga menjadi perantara untuk kasus-kasus suap lainnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
4 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
7 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
18 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
21 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
21 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
22 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca Selengkapnya