Bongkar Suap Panitera, Ketua KPK: Ini Gunung Es  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 21 April 2016 15:39 WIB

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai di geledah KPK di lantai 4 PN Pusat, Jakarta, 20 April 2016. Ruangan yang digeledah itu diketahui milik Panitera PN Jakpus. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus suap yang melibatkan institusi dalam negeri. Kali ini, sogok-menyogok terjadi di dalam tubuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keprihatinannya. Sebab, ternyata masih banyak keputusan pengadilan yang dipengaruhi oleh uang.

"Ini adalah gunung es di negeri kita," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April 2016. Ia mengatakan ada kasus yang lebih besar di balik kasus yang melibatkan dua perusahaan ini. "Kami berharap kasus ini menjadi pembuka."

Untuk menindaklanjuti kasus baru tersebut, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Namun Agus emoh menyebutkan siapa orang tersebut. "Saya belum tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa, tapi saya belum mengatakan itu siapa," ujarnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Operasi itu mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasca-operasi, penyidik KPK menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution (EN) dan seorang swasta bersama Doddy Arianto Supeno (DAS) sebagai tersangka.

Penyidik KPK kemudian menggeledah empat tempat, antara lain kantor PT Paramount Enterprice; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; rumah sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jalan Hang Lekir; dan kantor Nurhadi di salah satu ruang di MA. Agus Rahardjo mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan duit di masing-masing tempat. "Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas," tuturnya.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok Edy dan Doddy di area parkir pada pukul 10.45 setelah bertransaksi.

Pada operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sejumlah duit Rp 50 juta dari tangan EN. "Diduga ini bukan yang pertama," ucap Agus.

Agus mengatakan EN pernah menerima suap dari DAS sebesar Rp 100 juta. Duit itu diberikan oleh DAS kepada EN di pengadilan. Untuk perkara ini, total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta. DAS juga diduga menjadi perantara untuk kasus-kasus suap lainnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya