Aktivis Anti Korupsi Sayangkan La Nyalla Tak Dijerat UU TPPU

Reporter

Rabu, 20 April 2016 23:05 WIB

Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Surabaya -Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur menyayangkan langkah kejaksaan hanya menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dengan UU Anti Korupsi saja. Seharusnya, Kejaksaan juga menjerat dia dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sayang, tidak diteruskan dengan UU TPPU,” kata Koordinator Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, Selasa 20 April 2016.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dua kali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Sebelumnya, kejaksaan pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan tentang tindak pidana pencucian uang untuk penggunaan dana yang sama. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 15 Februari 2016 dan 27 Januari 2016.

Pejabat Kadin, Diar Kusuma Putra diperiksa dalam perkara itu. Namun, Diar mengajukan permohonan praperadilan pada 19 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji keabsahan dua surat perintah penyidikan itu. Kedua surat itu, dibatalkan oleh putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Maret 2016.

Alasannya, kata Hakim, perkara itu sudah pernah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada akhir Desember 2015. Sehingga, menjadikan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus ini nebis in idem, yakni mengadili lagi perkara yang sudah diputus.

Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 dengan korupsi yang sama dengan yang dipraperadilankan Diar. Jaksa menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Ia disangka mengantongi hasil penjualan saham itu dengan keuntungan Rp1,1 miliar. Tidak terima karena Hakim Efran Basuning sudah menyatakan semua penyidikan terkait dana hibah dianggap tidak sah, La Nyalla kembali mengajukan praperadilan untuk menguji kepastian hukumnya.

Pada 12 April 2016, Hakim Tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Belum sampai 12 jam La Nyalla menang, kejaksaan sudah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka lagi.

Iqbal menyebut tindakan jaksa menujukkan sikap tidak profesional. Setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jaksa justru membiarkan kasus tindak pidana pencucian uang. Padahal, kata Iqbal, tindak pidana ini tidak hanya akan menjerat La Nyalla saja. “TPPU justru akan membuka mega korupsi di Jawa Timur.”

Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur sedang meneliti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla. ”Korupsi La Nyalla Rp5,3 miliar itu kecil.” Iqbal berharap kejaksaan tidak setengah-setengah menangani kasus ini.

Kepala Seksi Pernyidikan Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan menangani tindak pidana pokok terlebih dahulu, yakni korupsi. Setelah itu, mengusut tindak pidana pencucian uang, jika memungkinkan. Ia mencontohkan, ketika pertama kali mengeluarkan surat perintah penyidikan yang pertama untuk kasus korupsi, tidak sekaligus mengeluarkan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Masalahnya, belum apa-apa kami sudah di praperadilankan,” kata Dandeni kepada Tempo menunjuk praperadilan yang diajukan Diar, 19 April 2016.

Kini, tak diketahui keberadaan La Nyalla. Penasehat hukum dan keluarganya tutup mulut. Ia sempat terlacak berada di Singapura.


SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

44 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya