Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Reporter

Rabu, 20 April 2016 17:51 WIB

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Istri muda terpidana korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Dipta Anindita, menggugat rencana lelang aset sitaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.

Dipta tidak sendirian dalam pengajuan gugatan tersebut. Dia melakukannya bersama dua orang lain, Poppy Femialya dan Lady Diah Hapsari. Poppy merupakan salah satu anak Djoko Susilo.

Ketiganya mengaku sebagai pemilik tanah dan rumah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terkait dengan kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri. Mereka keberatan dengan rencana lelang yang sedang diproses oleh KPKNL Surakata. BACA: Dua Tanah Djoko Atas Nama Dipta

Sayangnya, kuasa hukum ketiganya, Hawit Guritno masih enggan membeberkan isi materi gugatannya. "Nanti lihat saya dalam sidang pembacaan gugatan," katanya saat menghadiri sidang perdana gugatan itu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 20 April 2016.

Dipta menggugat KPK dan KPKNL dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya juga memasukkan Badan Pertanahan Nasional serta Djoko Susilo sebagai turut tergugat. BACA: Dipta Kuasai Aset Miliaran Rupiah

Perwakilan dari Biro Hukum KPK, Surya Wulan mengatakan bahwa pemerintah akan melelang sejumlah aset yang disita dari Djoko Susilo. "Ada tiga bidang tanah di Solo yang akan dilelang," katanya.

Salah satunya adalah sebidang tanah dan rumah atas nama Poppy Femialya yang berada di Laweyan. Kemudian, ada pula sebidang tanah di Jalan Sam Ratulangi Solo, di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi atas nama Dipta Anindita. Terakhir, tanah di Mojosongo atas nama Lady Diah Hapsari. BACA: Mahar Djoko untuk Dipta Masuk MURI

"Penyitaan hingga proses pelelangan sudah melalui prosedur yang benar," katanya. Dia mengaku heran dengan adanya perlawanan dari orang-orang dekat Djoko Susilo itu. "Jika tidak terima, seharusnya gugatan itu diajukan sejak dulu," katanya.

Surya menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut masuk dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko Susilo. "Sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto menunda sidang perdana itu. Sebab, dua tergugat, Djoko Susilo dan KPKNL tidak hadir dalam persidangan itu. "Sidang ditunda empat pekan," kata hakim.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

44 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

31 Mei 2022

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

Para pelajar yang terpilih akan diberikan materi-materi seputar IT.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

18 Mei 2022

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

Ayo simak dahulu rekomendasi produk ekraf khas Solo yang cocok dijadikan oleh-oleh berikut ini!

Baca Selengkapnya

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

15 Agustus 2021

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Simak bagaimana Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Denpasar, dan Sawahlunto menciptakan kawasan tanpa rokok demi menjadi kota/kabupaten layak anak.

Baca Selengkapnya

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

23 Mei 2021

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

PT KAI ingin membangun potensi kereta api tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga KA bisa bertumbuh dan melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

16 Februari 2020

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

Kereta wisata Jaladara kini punya tandem, kereta uap Joko Kendil. Keduanya bisa bergantian, untuk operasional kereta wisata di Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Pariwisata, Surakarta Tambah Satu Kereta Uap Buatan 1921

16 Februari 2020

Dongkrak Pariwisata, Surakarta Tambah Satu Kereta Uap Buatan 1921

Dongkrak pariwisata, Pemkot Surakarta mengoperasikan satu lagi kereta uap buatan tahun 1921 yang dinamai KA Djoko Kendil.

Baca Selengkapnya