Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 20 April 2016 12:34 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo.

Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang mengatakan keduanya meloloskan dokumen pemberian kredit yang tidak benar. "Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 267 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DKI," ucapnya di kantornya, Rabu, 20 April 2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ini dan akan segera dipanggil untuk diperiksa. "Surat cegah akan segera kami keluarkan."

Sudung menjelaskan, dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama Harum. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perusahaan konstruksi ini mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 230 miliar untuk pengerjaan tiga proyek: pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau, sebesar Rp 212 miliar; pembangunan pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau (Rp 83,5 miliar); pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen (Rp 94,2 miliar); dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan (Rp 389,9 miliar).

Kenyataannya, Likotama tak mengerjakan proyek-proyek tersebut. Likotama justru menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain. Proyek-proyek itu dikerjakan perusahaan lain dan belum selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan empat tersangka lain, yakni Dulles Tampubolon selaku Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Hendri Kartika Andri selaku account officer korporasi Bank DKI, Supendi selaku pemilik PT Likotama Harum, dan Gusti Indra selaku pemimpin analisis risiko Bank DKI. Dulles, Hendri, dan Supendi sudah masuk penuntutan. "Gusti Indra masih dalam penyidikan," ucap Sudung.

Kejaksaan masih akan mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan pihak lain yang terlibat. "Kami akan lihat juga ke pembangun proyeknya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Waluyo.

NINIS CHAIRUNNISA




Berita terkait

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

29 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

32 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

24 November 2023

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

Data jumlah penerima KJP Plus telah bersih dari proses uji kelayakan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI. Berkurang 75 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

29 Agustus 2023

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

Heru Budi mengatakan ASN DKI harus sanggup beli kendaraan listrik sebagai panggilan negara karena punya transport.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja yang diraih Bank DKI sepanjang tahun 2022

Baca Selengkapnya

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

Konsistensi Bank DKI dalam menjaga kinerja positif di tengah kondisi perekonomian yang menantang, berhasil meraih penghargaan The Best Performance Bank untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Baca Selengkapnya

Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial

28 Agustus 2023

Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial

Terdapat 245.749 penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Baca Selengkapnya