Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan dari kejahatan dengan total mencapai Rp 3,6 triliun. Transaksi tersebut antara lain dari peredaran narkotik.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan ada tiga orang yang terlibat dalam transaksi itu. "Kami menerima tiga jenis laporan tiap hari. Pertama, transaksi mencurigakan, lalu laporan pengiriman uang keluar-masuk Indonesia, dan transaksi keuangan tunai. Tiga orang ini kena semua, dilaporkan," ucap Yusuf saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Yusuf, setahun lalu, salah satu orang tersebut juga dilaporkan atas transaksi mencurigakan. Ada juga yang dilaporkan terkait dengan transaksi tunai mencurigakan yang sekali transaksinya bisa mencapai Rp 500 juta.
"Tapi yang sering itu transaksi keluar-masuk Indonesia," ujar Yusuf. "Makanya dari situ kami dalami."
Yusuf enggan mengungkapkan orang di balik transaksi raksasa ini. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional untuk diungkap.
BNN menyatakan sudah menerima laporan PPATK tersebut. BNN memastikan sedang mengusutnya. Namun Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan menyebutkan tokoh di balik peredaran itu.
"Memang betul, sekarang sedang disidik BNN. Untuk sementara, kami belum bisa menyampaikan untuk siapanya, karena masih dalam proses pendalaman dan pengembangan," tutur Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2016.
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
56 hari lalu
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.